Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-03-2014 — Putus : 04-08-2014 — Upload : 27-10-2014
Putusan PN SINGARAJA Nomor 82/Pdt.G/2014/PN.Sgr.
Tanggal 4 Agustus 2014 —
8659
  • MENGADILI :DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI- Menyatakan eksepsi Tergugat Konpensi tidak dapat diterima ;DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan konpensi untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSI- Menolah gugatan rekonpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 6111.000,- (enam ratus sebelas ribu rupiah) ;
    disebutkan dalam amar putusan ;Memperhatikan pasalpasal dalam RBg dan peraturan lain yangbersangkutan dengan perkara ini ;MENGADILI :DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSIe Menyatakan eksepsi Tergugat Konpensi tidak dapat diterima ;DALAM POKOK PERKARAe Menolak gugatan konpensi untuk seluruhnya ;DALAM REKONPENSIe Menolah gugatan rekonpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIe Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untukmembayar biaya perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesarRp. 6111.000
Register : 26-05-2015 — Putus : 10-07-2015 — Upload : 06-07-2015
Putusan PA PACITAN Nomor 437/Pdt.G/2015/PA.Pct.
Tanggal 10 Juli 2015 — PENGGUGAT dan TERGUGAT
152
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 6111.000,- ( enam ratus sebelas ribu rupiah ).