Ditemukan 1 data
8 — 2
1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
2. Menyatakan perkara Nomor 247/Pdt.G/2022/PA.Smg tanggal 17 Januari 2022 selesai karena dicabut;
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 6211.000,- (enam ratus dua puluh satu ribu rupiah).