Ditemukan 1 data
10 — 4
No. 162/Pdt.G/2017/PA.ClgPegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan XXXXXXXXX, Kota Cilegon, agar dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 6011.000,-(enam ratus riburupiah);
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 6011.000, (enam ratus ribu rupiah);Demikian putusan ini dijatunkan dalam rapat permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Agama Cilegon pada hari Selasa, tanggal 02 Mei 2017Masehi, bertepatan dengan tanggal 05 Syaban 1438 Hijriah, oleh kami,Hidayah. SHI sebagai Ketua Majelis, H Shofau Qolbi Djabir, Lc.