Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-06-2014 — Putus : 08-08-2014 — Upload : 28-11-2014
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 97-K/PM.III-18/AD/VI/2014
Tanggal 8 Agustus 2014 —
393233
  • Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Kusnadi, Serma Nrp. 612117 :a. Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan".b.
    Bahwa dakwaan kesatu Oditur Militer Ill18 Ambon tidak sesuaidengan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Terdakwa SermaKusnadi Nrp. 612117 karena surat dakwaan Oditur tidak menjelaskansecara cermat, jelas dan lengkap dimana Oditur Militer Ill18 Ambondalam merumuskan unsurunsur delik yang didakwakan dan uraianperbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tidak diuraikan secara jelasdan lengkap.
    Bahwa dakwaan kedua Oditur Militer Ill18 Ambon tidak sesuaidengan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Terdakwa SermaKusnadi Nrp. 612117 karena surat dakwaan Oditur tidak menjelaskansecara cermat, jelas dan lengkap dimana Oditur Militer Ill18 Ambondalam merumuskan unsurunsur delik yang didakwakan dan uraianperbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tidak diuraikan secara jelasdan lengkap dalam surat dakwaan Terdakwa dijerat dengan pasal 335MenimbangMenimbangayat (1) KUHP.
    Bahwa berkas perkara atas nama Terdakwa Serma Kusnadi NRP.612117 yang kami sidangkan ini sudah lengkap dan telah memenuhisyarat formil maupun materiil, sesuai ketentuan Pasal 130 Ayat (2) adan b UndangUndang Nomor 31 tahun 1997.b.
    Latuheru, S.AN, SHNrp. 636428 serta memuat identitas Terdakwa secara lengkap dan telahdiuraikan secara jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang dilakukanoleh Terdakwa Serma Kusnadi Nrp. 612117, yakni Oditur Militer dalamsurat dakwaan tersebut telah menguraikan : kapan tindak pidanadilakukan, dimana tindak pidana dilakukan dan telah diuraikan jugabagaimana caracara Terdakwa melakukan tindak pidana.
    Sidang perkara Terdakwa Kusnadi, Serma Nrp. 612117 di atasdilanjutkan.Demikian Putusan Sela ini diputuskan pada Hari Jumat tanggal 08 Agustus 2014 di dalamMusyawarah Majelis Hakim M.P. Lumbanraja, S.H., Letnan, Chk Nrp. 34167 sebagai Hakim Ketua,Asmawi, S.H, M.H., Mayor Chk Nrp. 548012 dan Muhamad Khazim, S.H.