Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 31-12-2015 — Upload : 13-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 533 K/PID.SUS/2015
Tanggal 31 Desember 2015 — H. IZHAR HAMDI alias IZHAR alias H. AZHAR
13249 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan barang bukti berupa :a. 1 (satu) lembar foto copy Paspor Nomor A 6135289 atas nama NAFSAHyang telah dilegalisir ;b. 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Orang Tua/Wali/Suamitanggal 21 Agustus 2013 atas nama AQ NAFSAH yang telah dilegalisir ;c. 1 (satu) lembar foto copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5203 LT 05072013 0184 tanggal 05 Juli 2013 atas nama NAFSAH yang telahdilegalisir ;d. 1 (satu) lembar foto copy Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilanganbarang/suratsurat Nomor Yan 2.4/
    Memerintahkan agar barang bukti berupa :a. 1 (satu) lembar foto copy Paspor Nomor A 6135289 atas nama NAFSAHyang telah dilegalisir ;b. 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Orang Tua/Wali/Suamitanggal 21 Agustus 2013 atas nama AQ NAFSAH yang telah dilegalisir ;c. 1 (satu) lembar foto copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5203 LT 05072013 0184 tanggal 05 Juli 2013 atas nama NAFSAH yang telahdilegalisir ;d. 1 (satu) lembar foto copy Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilanganbarang/suratsurat Nomor
Register : 21-02-2014 — Putus : 29-04-2014 — Upload : 04-06-2014
Putusan PN MATARAM Nomor 68/PID.SUS/2014/PN.MTR
Tanggal 29 April 2014 — - H. IZHAR HAMDI alias IZHAR
6639
  • Memerintahkan agar barang bukti berupa :a. 1 (satu) lembar foto copy paspor nomor A 6135289 atas nama NAFSAH yang telah dilegalisir;b. 1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan orang tua / wali / suami tanggal 21 Agustus 2013 atas nama AQ NAFSAH yang telah dilegalisir;c. 1 (satu) lembar foto copy Kutipan Akta Kelahiran nomor 5203 LT 05072013 0184 tanggal 5 Juli 2013 atas nama NAFSAH yang telah dilegalisir;d. 1 (satu) lembar foto copy Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan
    MAKIAH alias NAFSAH adalah : untuk biayapengurusan KTP , KK dan paspor sebesar Rp. 3.000.000 (tiga jutarupiah), untuk biaya pengurusan tiket Sebesar Rp 2.500.000 (dua jutalima ratus ribu rupiah), untuk biaya penginapan hotel sebesar Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), dan untukbiaya Green ti (biayamasuk ke Negara lain) sebesar Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus riburupiah);Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang buktiberupa : (satu) lembar foto copy paspor nomor A 6135289