Ditemukan 1 data
LULUK MUNARTI
18 — 17
T 613795 yang semula tertulis tahun lahir 1960 diperbaiki menjadi 1962;
3. Memerintahkan kepada Pemohon agar segera menyerahkan salinan penetapan ini kepada Kantor Imagrasi Sampit untuk segera mencatat segala sesuatunya mengenai kesalahan nama dari pemohon dimaksud dan selanjutnya dapat menerbitkan paspor perbaikannya setelah adanya penetapan ini;
4. Membebankan biaya permohonan ini seluruhnya kepada Pemohon sebesar Rp106.000,00 (seratus