Ditemukan 1 data
TEGUH PRIATNO, SH
Terdakwa:
Mardiono alias Dono bin Hasan Basri
66 — 26
tindak pidana Penadahan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy J2 Prime warna silver dengan nomor Imei 1:357971/8/614638
/9 dan 2:357972/08/614638/7;
- 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy J2 Prime warna hitam dengan nomor Imei 1:355210/09/642716/2 dan Imei 2: 355211//09/642716/0;
- 1 (satu) buah kotak Hp Samsung J2 Prime warna silver dengan nomor Imei 1:357971/8/614638/9 dan 2:357972/08/614638/7;
- 1 (satu) buah topi warna hitam merk Volcom;
- 4 (empat) potong serpihan kayu;
Dikembalikan kepada Saksi Fadly Gusriyadi;
Dimusnahkan;
6.