Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-03-2021 — Putus : 06-05-2021 — Upload : 18-05-2021
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 60/Pid.B/2021/PN Mrb
Tanggal 6 Mei 2021 — Penuntut Umum:
TEGUH PRIATNO, SH
Terdakwa:
Mardiono alias Dono bin Hasan Basri
6626
  • tindak pidana Penadahan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy J2 Prime warna silver dengan nomor Imei 1:357971/8/614638
      /9 dan 2:357972/08/614638/7;
    • 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy J2 Prime warna hitam dengan nomor Imei 1:355210/09/642716/2 dan Imei 2: 355211//09/642716/0;
    • 1 (satu) buah kotak Hp Samsung J2 Prime warna silver dengan nomor Imei 1:357971/8/614638/9 dan 2:357972/08/614638/7;

    Dikembalikan kepada Saksi Fadly Gusriyadi;

    • 1 (satu) buah topi warna hitam merk Volcom;
    • 4 (empat) potong serpihan kayu;

    Dimusnahkan;

    6.