Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-04-2020 — Putus : 07-04-2020 — Upload : 13-04-2020
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 3-P/PM.I-02/AD/IV/2020
Tanggal 7 April 2020 — Oditur:
MR. Panjaitan, SH.
Terdakwa:
Sofian Nasution
8416
  • 1. Menyatakan Terdakwa Sofian Nasution, Pelda NRP 614653, bersalah melakukan pelanggaran lalu lintas yaitu : Mengemudikan Kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.

    PENGADILAN MILITER I02MEDAN SURAT AMAR PUTUSANNomor 3P/PM.102/AD/IV/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer O2 Medan yang bersidang di Medan dalam mengadili perkaraPelanggaran Lalu lintas pada hari Selasa tanggal 7 April 2020 atas nama Terdakwa :Nama lengkap : Sofian Nasution.Pangkat/NRP : Pelda/ 614653.Jabatan : Kapok Tuud.Kesatuan : Kodim 0209/LB.Tempat, tanggal lahir : Labuhan Batu, 5 Juni 1967.Jenis kelamin : Lakilaki.Kewarganegaraan : Indonesia.Agama : IslamTempat
    Menyatakan Terdakwa Sofian Nasution, Pelda NRP 614653, bersalah melakukanpelanggaran lalu lintas yaitu : Mengemudikan Kendaraan bermotor di jalan yang tidakdapat menunjukkan SIM yang sah.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana :a. Denda sebesar Rp150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah) Subsidairkurungan pengganti selama 14 (empat belas) hari.b. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam perkara ini sebesarRp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).C.