Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-04-2011 — Putus : 24-05-2011 — Upload : 07-10-2011
Putusan DILMIL III 13 MADIUN Nomor 14-K/PM.III-13/AD/IV/2011
Tanggal 24 Mei 2011 — Serka Kuwat NRP 618253
3215
  • Serka Kuwat NRP 618253
    Bahwa Terdakwa Serka Kuwat masuk menjadi prajurit TNI ADpada tahun 1986/1987 melalui pendidikan Secata di Condet RindamJaya / Jakarta dan setelah lulus' dilantik dengan pangkat PradaNRP 618253 kemudian pada tahun 1987 Terdakwa mengikutiSusjurta POMdi Cimahi Bandung Jawa Barat setelah lulus Terdakwaditugaskan di Pomdam VIII/Trikora Irian Jaya.
    Bahwa Terdakwa Serka Kuwat masuk menjadi prajurit TNI ADpada tahun 1986/1987 melalui pendidikan Secata di Condet RindamJaya / Jakarta dan setelah lulus' dilantik dengan pangkat PradaNRP 618253 kemudian pada tahun 1987 Terdakwa mengikuti SusjurtaPOM di Cimahi Bandung Jawa Barat setelah lulus Terdakwaditugaskan di Pomdam VIII/Trikora Irian Jaya.
    Bahwa benar Terdakwa Serka Kuwat masuk menjadi prajurit TNIAD pada tahun 1986/1987 melalui pendidikan Secata di CondetRindam Jaya / Jakarta dan setelah lulus dilantik dengan pangkatPrada NRP. 618253 kemudian pada tahun 1987 Terdakwa mengikutiSusjurta POMdi Cimahi Bandung Jawa Barat setelah lulus Terdakwaditugaskan di Pomdam VIII/Trikora Irian Jaya.
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Kuwat, Serka NFP.618253 terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukantindak pidana Penipuan2. Memidana Terdakwa oleh karena itu) denganPidana : Penjara selama 3 (Tiga) bulan.a. Menetapkan barang bukti berupa :Surat Surat: 1 (Satu) lembar Surat pernyataan atas nama Nasriadi alsUdin tertanggal 23 Oktober 2010. 1 (Satu) lembar Surat pernyataan atas nama Endah SriMindari S.Pd tertanggal 25 Oktober 2010.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4.
Register : 18-11-2013 — Putus : 23-12-2013 — Upload : 06-01-2014
Putusan DILMIL III 13 MADIUN Nomor 65-K/PM.III-13/AD/XI/2013
Tanggal 23 Desember 2013 — Kuwat, Serka NRP 618253, Denpom V / 1 Madiun
5816
  • Penuntutan Oditur Militer atas diri Terdakwa : KUWAT, Serka NRP 618253 tidak dapat di terima. 2. Membebankan biaya perkara kepada Negara. 3. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirim salinan Putusan ini kepada Oditur Militer.
    Kuwat, Serka NRP 618253, Denpom V / 1 Madiun
    PENGADILAN MILITER ITI13MADIUN PUTUSANNomor : 65K/PM.III13/AD/X1I/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer I13 Madiun yang bersidang di Madiun dalam memeriksa danmengadili perkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimana tercantumdi bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : kuwat.Pangkat/NRP : Serka/ 618253.Jabatan : Batuud Denpom.Kesatuan : Denpom V/I Madiun.Tempat, tanggal lahir : Jember, 1 Mei 1981.Jenis kelamin : Lakilaki.Kewarganegaraan
    Bahwa Terdakwa Serka Kuwat Nrp.618253 masuk menjadi anggota TNIAD pada tahun1987 melalui pendidikan Secata di Rindam Jaya setelah lulus dilantik dengan pangkat Prajurit Duaditugaskan di Pomdam XVII/Cendrawasih dan sejak tahun 1995 ditugaskan di Pomdam V/Brawijaya sampai dengan terjadinya perkara ini Terdakwa masih berdinas aktif di Denpom V/1Madiun dengan pangkat terakhir Serka.2. Bahwa pada tanggal lupa bulan September 2009 Terdakwa menerima telepon dari Saksi3Sdr.
    Penuntutan Oditur Militer atas dirt Terdakwa : KUWAT, SerkaNRP 618253 tidak dapat di terima.2. Membebankan biaya perkara kepada Negara.3. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirim salinan Putusan inikepada Oditur Militer.Demikian diputuskan pada hari Senin tanggal 23 Desember 2013 dalam MusyawarahMajelis Hakim oleh James F. Vandersloot, SH.MH.
Register : 14-04-2014 — Putus : 09-06-2014 — Upload : 17-06-2014
Putusan DILMIL III 13 MADIUN Nomor 23-K/PM.III-13/AD/IV/2014
Tanggal 9 Juni 2014 — Kuwat, Serka / 618253 / Ba Denpom V / 1 Madiun, Pomdam V / Brawijaya
269
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : KUWAT, Serka NRP 618253, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Disersi dalam waktu damai .2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :a. Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahunb. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : 2 (dua) lembar daftar absensi Bulan Desember 2013 dan bulan Januari 2014 dari Denpom V/I Madiun.
    Kuwat, Serka / 618253 / Ba Denpom V / 1 Madiun, Pomdam V / Brawijaya
    PENGADILAN MILITER III13e SALINANPUTUSANNomor : 23K/PM IIl13/AD/IV/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer Ill13 Madiun yang bersidang di Madiun dalam memeriksa dan mengadili perkarapidana pada tingkat pertama secara In Absensia telah menjatuhkan putusan sebagaimana tercantum di bawahini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap > KUWAT.Pangkat / NRP > Serka/ 618253.Jabatan : BaDenpom V/1 Madiun.Kesatuan : Pomdam V/BrawijayaTempat, tanggal lahir : Magetan, 17 Desember
    Dandenpom V/I Madiun NomorB/225/IV/2014 tanggal 23 April 2014 dan Nomor B/302/VI/2014 tanggal 5 Juni 2014, yang menerangkanbahwa Terdakwa atas nama Serka Kuwat NRP 618253 tidak dapat dihadirkan di Pengadilan Militer Ill13Madiun dikarenakan yang bersangkutan sampai saat ini belum kembali ke Kesatuan, maka oleh karena ituterhadap perkara disersi dalam upaya penyelesaian perkara dengan cepat dan demi tetap tegaknya disiplinprajurit dalam rangka menjaga keutuhan pasukan, maka pemeriksaan secara in absensia
    Bahwa benar Terdakwa adalah prajurit TNI AD aktif dengan pangkat terakhir Serka NRP. 618253,Jabatan Ba Denpom V/I Madiun, Kesatuan Denpom V/I Madiun.2. Bahwa benar Terdakwa telah meninggalkan dinas dari kesatuannya tanpa ijin Atasannya sejak tanggalsejak tanggal 9 Desember 2013 sampai dengan dibuat laporan polisi Nomor LP05/A05/1/2014/V/I tanggal 15Januari 2014 atau selama 52 (lima puluh dua) hari secara berturutturut dan sampai dengan sekarangTerdakwa masih belum kembali ke kesatuan.3.
    Terdakwa Kuwat masuk menjadi prajurit TNIAD melalui pendidikan Secata di CondetRindam Jaya/Jakarta pada tahun 1987, kemudian setelah selesai pendidikan dilantik dengan pangkat PrajuritDua dan ditugaskan di Pomdam VlIll/Trikora Irian Jaya, selanjutnya pada tahun 1995 Terdakwa mengikutipendidikan Secabareg di Pusdik Pom Cimahi Bandung Jawa Barat setelah lulus dilanik dengan pangkatSerda dan pada tahun 1996 Terdakwa dipindahtugaskan ke Denpom V/I Madiun sampai dengan sekarangdengan pangkat Serka NRP 618253
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : KUWAT, Serka NRP 618253, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan findak pidana: Disersi dalam waktu damai.2. Memidana Terdakwa oleh karenaitu dengan:a. Pidana pokok : Penjara selama1 (satu) tahunb.