Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-08-2018 — Putus : 05-12-2018 — Upload : 08-03-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 825/Pid.B/2018/PN Ptk
Tanggal 5 Desember 2018 — Penuntut Umum:
ADRYAN PERDANA, SH
Terdakwa:
BAYU SUHENDAR Als BAYU Bin BASUNI
183
    1. Menyatakan Terdakwa Bayu Suhendar alias Bayu bin Basuni tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;

    3. Menetapkan barang bukti berupa:

    3.1. 1 (satu) buah kotak Handphone merk Samsung J5 Pro warna gold dengan nomor Imei: 358338/08/615210

    /7, 35339/08/615210/5;

    3.2. 1 (satu) unit Handphone merk Samsung J5 Pro warna gold dengan nomor Imei: 358338/08/615210/7, 35339/08/615210/5;

    Dikembalikan kepada saksi Fitriani;

    4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);

    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kotak handphone merk Samsung Galaxy J5 Pro warna Golddengan dengan nomor imei : 358338/08/615210/7, 358339/08/615210/5. 1 (Satu) unit handphone merk Samsung Galaxy J5 Pro warna Golddengan nomor imei : 358338/08/615210/7, 358339/08/615210/5.Dikembalikan kepada saksi korban.
    Harapan JayaKecamatan Pontianak Selatan, sdr ANGGA melihat 1 (Satu) unit handphonemerk Samsung Galaxy J5 Pro warna Gold dengan nomor handphone085752351069 dengan nomor imei : 358338/08/615210/7, 358339/08/615210/5milik Korban FITRIANI yang diletakkan di dasboard sepeda motor matic bawahstang sebelah kiri sehingga timbul niat sdr ANGGA untuk mengambil handphonetersebut kemudian sdr ANGGA memberitahukan niatnya tersebut kepadaTerdakwa dan Terdakwapun setuju untuk mengambil handphone tersebut,halaman
    /7, 35339/08/615210/5;2. 1 (Satu) unit Handphone merk Samsung J5 Pro warna gold dengan nomorImei: 358338/08/615210/7, 35339/08/615210/5;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa pada hari Jumat 5 Januari 2018 sekitar jam 08.00 wib di JalanHarapan Jaya Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak, terdakwabersama teman Terdakwa bernama Angga telah mengambil 1 (satu) unitHandphone merk Samsung J5 Pro warna gold; Bahwa Terdakwa
    /7, 35339/08/615210/5;2. 1 (Satu) unit Handphone merk Samsung J5 Pro warna gold dengan nomorImei: 358338/08/615210/7, 35339/08/615210/5;Menimbang, bahwa barang bukti tersebut adalah milik saksi korban yangdiambil oleh Terdakwa maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut olehMajelis Hakim ditetapkan untuk dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksiFitriani;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa,maka perlu dipertimbangkan terlebin dahulu keadaan yang memberatkan danyang meringankan
    Menetapkan barang bukti berupa:3.1. 1 (Satu) buah kotak Handphone merk Samsung J5 Pro warna golddengan nomor Imei: 358338/08/615210/7, 35339/08/615210/5;3.2. 1 (Satu) unit Handphone merk Samsung J5 Pro warna gold dengannomor Imei: 358338/08/615210/7, 35339/08/615210/5;Dikembalikan kepada saksi Fitriani;4.