Ditemukan 3 data
99 — 39
., Pelda NRP 616080 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
67 — 35
Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa Marwan, S.H.Pelda NRP 616080.2.Membatalkan Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 210-K/PM.III-12 /AD/X/2011 tanggal 8 Desember 2011. Mengadili sendiria.Menyatakan kewenangan menuntut pidana atas diri Terdakwa atas nama Marwan, SH Pelda Nrp.616080 tidak dapat diterima.b.Menyatakan pemeriksaan perkara ini daluwarsa/lewat waktu.c.
tindak pidana : Mlliter, yang dengan sengajatidak mentaati suatu perintah dinas, Sebagaimana diaturdan diancam dengan pidana menurut Pasal 103 ayat (1)KUHPM .Mohon agar Terdakwa dijatuhi :Penjara selama : 4 (empat) bulan.Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkarasebesar Rp.10.000,(Sepuluh ribu rupiah).Berkas perkara dan Berita Acara Pemeriksaan PengadilanMiliter IIl12 Surabaya dalam perkara Nomor 210K/PM.III12/AD/X/2010, tanggal 8 Desember 2011 menyatakan :a.d.Terdakwa Marwan, S.H Pelda NRP. 616080
Menyatakan kewenangan menuntut pidana atas diri Terdakwa atas namaMarwan, SH Pelda Nrp.616080 tidak dapat diterima.b. Menyatakan pemeriksaan perkara ini daluwarsa/lewat waktu.c. Membebankan biaya perkara kepada Negara.d. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan resmi putusan inibeserta berkas perkaranya kepada Kepala Pengadilan Militer IIl12 Surabaya./ Demikian16Demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 28 Pebruari 2012 di dalam musyawarahMajelis Hakim Militer Tinggi oleh H.
43 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pelda Nrp. 616080 tidak dapat diterima.b. Menyatakan pemeriksaan perkara ini daluwarsa/lewat waktu.c. Membebankan biaya perkara kepada Negara.d.