Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-10-2011 — Putus : 08-12-2011 — Upload : 02-01-2012
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 210-K/PM.III-12/AD/X/2011
Tanggal 8 Desember 2011 — - Marwan, SH, Pelda NRP 616808
9939
  • ., Pelda NRP 616080 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
Register : 05-01-2012 — Putus : 28-02-2012 — Upload : 11-04-2012
Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 3-K/PMT.III/BDG/AD/I/2012
Tanggal 28 Februari 2012 — - Marwan, SH, Pelda NRP 616808
6735
  • Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa Marwan, S.H.Pelda NRP 616080.2.Membatalkan Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 210-K/PM.III-12 /AD/X/2011 tanggal 8 Desember 2011. Mengadili sendiria.Menyatakan kewenangan menuntut pidana atas diri Terdakwa atas nama Marwan, SH Pelda Nrp.616080 tidak dapat diterima.b.Menyatakan pemeriksaan perkara ini daluwarsa/lewat waktu.c.
    tindak pidana : Mlliter, yang dengan sengajatidak mentaati suatu perintah dinas, Sebagaimana diaturdan diancam dengan pidana menurut Pasal 103 ayat (1)KUHPM .Mohon agar Terdakwa dijatuhi :Penjara selama : 4 (empat) bulan.Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkarasebesar Rp.10.000,(Sepuluh ribu rupiah).Berkas perkara dan Berita Acara Pemeriksaan PengadilanMiliter IIl12 Surabaya dalam perkara Nomor 210K/PM.III12/AD/X/2010, tanggal 8 Desember 2011 menyatakan :a.d.Terdakwa Marwan, S.H Pelda NRP. 616080
    Menyatakan kewenangan menuntut pidana atas diri Terdakwa atas namaMarwan, SH Pelda Nrp.616080 tidak dapat diterima.b. Menyatakan pemeriksaan perkara ini daluwarsa/lewat waktu.c. Membebankan biaya perkara kepada Negara.d. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan resmi putusan inibeserta berkas perkaranya kepada Kepala Pengadilan Militer IIl12 Surabaya./ Demikian16Demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 28 Pebruari 2012 di dalam musyawarahMajelis Hakim Militer Tinggi oleh H.
Putus : 16-05-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 90 K/MIL/2012
Tanggal 16 Mei 2013 — MARWAN, S.H.
4322 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pelda Nrp. 616080 tidak dapat diterima.b. Menyatakan pemeriksaan perkara ini daluwarsa/lewat waktu.c. Membebankan biaya perkara kepada Negara.d.