Ditemukan 3 data
35 — 0
SAHABU, Pelda (Pur) NRP 616059
Syahrul Nasution, S.H.
Terdakwa:
Sahabu
124 — 0
Menetapkan Penuntutan Oditur Militer terhadap diri Terdakwa tersebut diatas yaitu: Sahabu pangkat Pelda NRP 616059, tidak dapat diterima.
2. Memerintahkan Panitera untuk mengembalikan berkas perkara kepada Oditurat Militer IV-17 Makassar.
3. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Terbanding/Terdakwa : Sahabu
56 — 21
Menyatakan Terdakwa Sahabu, Pelda (Purn), NRP 616059 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:
Memaksa masuk ke dalam pekarangan tertutup yang dilakukan secara bersama-sama.
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:
Pidana : Penjara selama 7 (tujuh) bulan dan 5 (lima) hari.