Ditemukan 4 data
42 — 12
Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Gatimbowo Lahagu Serma NRP 636959. 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor : 127-K/PM I-02/AD/IX/2016 tanggal 18 Oktober 2016 sekedar pidana pokok, sehingga amarnya sebagai berikut : Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Gatimbowo Lahagu Serma NRP 636959
PENGADILAN MILITER TINGGIMEDAN PUTUSANNomor : 01K/PMT/BDG/AD/V2017 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer Tinggil Medan yang bersidang di Medan dalam memeriksa danmengadili perkara pidana pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan dalam perkaraTerdakwa :Nama lengkap : Gatimbowo Lahagu.Pangkat/NRP : Serma/ 636959.Jabatan : Dansub Il Unit Intel.Kesatuan : Kodim 0213/NS.Tempat, tanggal lahir: Aramo, 18 Desember 1967.Jenis kelamin > Lakilaki.Kewarganegaraan =: Indonesia.Agama
Il di Rindam I/BBPematangsiantar, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada danditugaskan di Yonif 112/DJ Banda Aceh, pada tahun 2000 Terdakwamengikuti pendidikan Secaba, setelah lulus dilantik dengan pangkatSerda dan ditugaskan di Yonif 123/RW kemudian pada tahun 2004Terdakwa pindah tugas ke Kodim 0213/NS sampai sekarang dan telahberpangkat Serma NRP 636959 dengan jabatan sebagai Dansub II UnitIntel.ee Bahwa Terdakwa pada tanggal 25 Februari 2016 sekira pukul07.00 Wib bertemu dengan teman Terdakwa
/O2/AD/VIIV2016 tanggal 18 Oktober 2016yang amarnya berbunyisebagai berikut :a.Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : GatimbowoLahagu Serma NRP 636959, terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana: penyalahgunaan NarkotikaGolongan bagi diri sendiri*.b.di;Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Pokok : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwamenjalani penahanan dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.PidanaTambahan : Dipecatdari
33 — 13
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu Gatimbowo Lahagu Serma NRP 636959, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana pokok : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan perlu dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3.
Gatimbowo Lahagu Serma NRP 636959
PENGADILAN MILITER 102MEDAN PUTUSANNomor : 127K/PM 02/AD/VIIV/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer 102 Medan yang bersidang di Medan dalam memeriksa danmengadili perkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimanatercantum dibawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Gatimbowo Lahagu.Pangkat/NRP : Serma / 636959.Jabatan : Dansub Il Unit Intel.Kesatuan : Kodim 0213/NS.Tempat dan tanggal lahir : Aramo, 18 Desember 1967.Jenis kelamin : Lakilaki.Kewarganegaraan
Il di Rindam /BB Pematangsiantar,setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada dan ditugaskan di Yonif 112/DJBanda Aceh, pada tahun 2000 Terdakwa mengikuti pendidikan Secaba,setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda dan ditugaskan di Yonif 123/RWkemudian pada tahun 2004 Terdakwa pindah tugas ke Kodim 0213/NSsampai sekarang dan telah berpangkat Serma NRP 636959 dengan jabatansebagai Dansub II Unit Intel.2.
Il di Rindam /BB Pematangsiantar,setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada dan ditugaskan di Yonif 112/DJBanda Aceh, pada tahun 2000 Terdakwa mengikuti pendidikan Secaba,setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda dan ditugaskan di Yonif 123/RWkemudian pada tahun 2004 Terdakwa pindah tugas ke Kodim 0213/NSsampai sekarang telah berpangkat Serma NRP 636959 dengan jabatansebagai Dansub II Unit Intel.2.
Il di Rindam JVBBMenimbang10Pematangsiantar, setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada danditugaskan di Yonif 112/DJ Banda Aceh, pada tahun 2000 Terdakwamengikuti pendidikan Secaba, setelah lulus dilantik dengan pangkat Serdadan ditugaskan di Yonif 123/RW kemudian pada tahun 2004 Terdakwapindah tugas ke Kodim 0213/NS sampai sekarang dan telah berpangkatSerma NRP 636959 dengan jabatan sebagai Dansub II Unit Intel.2.
berkas perkara, olehkarena barang bukti tersebut dari awal melekat dalam berkas perkara dantidak sulit penyimpanannya sehingga perlu ditentukan statusnya.Mengingat :Pasal 127 ayat (1) huruf a UndangUndang No. 35 Tahun 2009 tentang1.Narkotika jo pasal 26 KUHPM jo Pasal 190 ayat (1) jo ayat (3) jo ayat (4)Undangundang Nomor 31 Tahun 1997 dan Ketentuan PeraturanPerundangundangan lain yang bersangkutan dalam perkara ini.MENGADILIMenyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu Gatimbowo Lahagu Serma NRP 636959
41 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 332 K/MIL/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana militer dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama : GATIMBOWO LAHAGU;Pangkat/NRP : Serma/636959;Jabatan : Dansub II Unit Intel;Kesatuan : Kodim 0213/NS;Tempat lahir : Aramo;Tanggal lahir : 18 Desember 1967;Jenis kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Agama : Kristen Protestan;Tempat tinggal : Asmil Kodim 0213/NS Gunung Sitoli Nias;Terdakwa
Bahwa Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 1993 melaluipendidikan Secata Milsuk Gelombang II di Rindam I/BB Pematangsiantar,setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada dan ditugaskan di Yonif 112/DJBanda Aceh, pada tahun 2000 Terdakwa mengikuti pendidikan Secaba,setelah lulus dilantik dengan pangkat Serda dan ditugaskan di Yonif 123/RWkemudian pada tahun 2004 Terdakwa pindah tugas ke Kodim 0213/NSsampai sekarang dan telah berpangkat Serma NRP 636959 dengan jabatansebagai Dansub II Unit
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu Gatimbowo Lahagu, Serma,NRP 636959, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana: Penyalahgunaan Narkotika golongan bagi diri sendiri;2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pidana Pokok : penjara selama 10 (sepuluh) bulan;Hal. 4 dari 15 hal.
Memerintahkan Terdakwa agar tetap ditahan;Membaca putusan Pengadilan Militer Tinggi Medan Nomor 01K/PMTI/BDG/AD/I/2017 tanggal 9 Februari 2017 yang amar lengkapnya sebagaiberikut:Menyatakan:1.Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh TerdakwaGatimbowo Lahagu, Serma, NRP 636959;Mengubah Putusan Pengadilan Militer 102 Medan Nomor 127K/PM.I02/AD/IX/2016 tanggal 18 Oktober 2016 sekedar pidana pokok, sehinggaamarnya sebagai berikut:Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pidana Pokok
Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan salinanputusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer 102Medan;Mengingat akta tentang permohonan kasasi Nomor APK/127K/PM.O2/AD/III/2017 yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Militer O2 Medanyang menerangkan bahwa pada tanggal 22 Maret 2017 Terdakwa GatimbowoLahagu, Serma, NRP 636959 mengajukan permohonan kasasi terhadapputusan Pengadilan Militer Tinggi Medan tersebut;Memperhatikan memori kasasi tanggal 31 Maret 2017 dari
29 — 12
Setelah kejadian tersebut kemudian antara Saksi 1 dan Saksi 2dengan para Terdakwa = akhirnya tercapai perdamaian denganmasyarakat .Atas keterangan Saksi tersebut para Terdakwa membenarkanseluruhnya.Saksi4 :Nama lengkap : GUTIMBOWO LAHAGU ; Pangkat/NRP : Serka/636959 ;Jabatan : Ba Unit Intel ; Kesatuan : Kodim 0213/NS ; Tempat,tanggal lahir : Aramo, 18 Desember 1967; Jenis kelamin : Laki laki; Kewarganegaraan : Indonesia ; Agama: Kristen Protestan; Tempattinggal : Asrama Kodim 0213/NS.Pada pokoknya