Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-05-2018 — Putus : 20-08-2018 — Upload : 31-12-2019
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 258/Pid.B/2018/PN Sim
Tanggal 20 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
LIDYA PANJAITAN, SH
Terdakwa:
HARDO SBASTIAN SIMATUPANG alias PAK ARGA
224
  • >
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit TV ukuran 43 inchi merek coocaa warna hitam
    • 1(satu) unit HP merk oppo A37 cashing warna Gold Imei 8648 7703 6163578
    handphone dari terdakwa yaitu handphone yang terdakwa curi berupa 1Halaman 10 dari 21 Putusan Nomor 258/Pid.B/2018/PN.Sim(satu) unit HP merk oppo warna putih A37 New dengan Imei 8648 7703 6163570dan 8648 7703 6163 562, karena sebelumnya handphone tersebut terdakwapergunakan sendiri.Menimbang, bahwa di depan persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukanbarang bukti berupa :1 (Satu) unit TV ukuran 43 inchi merek coocaa warna hitam1(satu) unit HP merk oppo A37 cashing warna Gold Imei 8648 7703 6163578
    memandang perlu menetapkan agar masa penangkapan dan penahananyang telah dijalani Terdakwa sebelum putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetapdikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Menimbang, bahwa tentang status barang bukti, Majelis Hakim dengan berpedomanpada Pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAPidana maka barangbarang bukti yang diajukan kepersidangan berupa 1 (Satu) unit TV ukuran 43 inchi merek coocaa warna hitam, 1(satu)unit HP merk oppo A37 cashing warna Gold Imei 8648 7703 6163578
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit TV ukuran 43 inchi merek coocaa warna hitam 1(satu) unit HP merk oppo A37 cashing warna Gold Imei 8648 7703 6163578 dan8648 7703 6163 562 ; 1 (Satu) buah kotak handphone Oppo A37 1 (Satu) buah kotak TV coocaa 43 inchi 1 (Satu) buah obengDikembalikan kepada saksi korban Poltak Silitonga.6.