Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-04-2017 — Putus : 05-06-2017 — Upload : 24-10-2017
Putusan DILMIL II 10 SEMARANG Nomor 31-K/PM.II-10/AD/IV/2017
Tanggal 5 Juni 2017 — Bambang Suntiyo Kopka NRP 616307
12644
  • Menyatakan Terdakwa Bambang Suntiyo, Kopka NRP 616307 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : a. Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) Tahunb. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer.3. Menetapkan barang bukti berupa surat yaitu : - Daftar Absensi anggota kodim 0719 /Jepara pada bulan September 2016 sampai dengan bulan Oktober 2016 An.
    Bambang Suntiyo, Kopda, NRP 616307 yang ditandatangani oleh Kapok Tuud Pelda Sucipto NRP 540087 dan pada bulan November 2016 sampai dengan bulan Desember 2016 ditandatangani oleh Kapok Tuud Pelda Lukman Ariyanto NRP 21960132270775. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 7500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).
    Bambang Suntiyo Kopka NRP 616307
    Bambang Suntiyo, Kopda, NRP 616307 yangditandatangani oleh Kapok Tuud Pelda Sucipto NRP540087 dan pada bulan Oktober 2016 sampai denganbulan Desember 2016 ditandatangani oleh Kapok TuudPelda Lukman Ariyanto NRP 21960132270775.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.C.
    ke2 dari Kaotmil I10 Semarang Nomor :B/282/V/2017 tanggal 16 Mei 2017 dan surat panggilan ke3dari Kaotmil I10 Semarang Nomor : B/336/V/2017 tanggal 31Mei 2017 dari 3 (tiga) kali surat panggilan Oditur Militer tersebut,pihak Kesatuan Terdakwa Kodim 0719/Jepara telahmemberikan jawaban yaitu surat Dandim 0719/Jepara Nomor :B/569/IV/ 2017 tanggal 19 April 2017 Nomor : B/725/V/2017tanggal 17 Mei 2017 dan Nomor : B/794/VV/2017 tanggal 3 juni2017, yang menyatakan bahwa Terdakwa Kopka BambangSuntiyo NRP. 616307
    dapat dilakukanpemeriksaan karena setelah dilakukan pemanggilan terhadapTerdakwa sebanyak 3 (tiga) kali oleh Penyidik Denpom IV/32Pati, namun hingga saat ini Denpom IV/32 Pati belum dapatmenghadapkan Terdakwa, sehingga terhadap Terdakwa tidakdapat dilakukan pemeriksaan.Bahwa dari barangbarang bukti yang diajukan oleh OditurMiliter Ke persidangan berupa suratsurat : Daftar Absensi anggota kodim 0719 /Jepara pada bulanSeptember 2016 sampai dengan bulan Desember 2016 An.Bambang Suntiyo, Kopda, NRP 616307
    tata tertib dalamkehidupan Prajurit.Bahwa setelah meneliti dan mempertimbangkan halhaltersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa pidanasebagaimana tercantum pada diktum ini adalah adil danseimbang dengan kesalahan Terdakwa.Bahwa oleh karena Terdakwa harus dipidana makaTerdakwa dibebani membayar biaya perkara.Bahwa barangbarang bukti dalam perkara ini berupasurat : Daftar Absensi anggota kodim 0719 /Jepara pada bulanSeptember 2016 sampai dengan bulan Oktober 2016 An.Bambang Suntiyo, Kopda, NRP 616307
    2016ditandatangani oleh Kapok Tuud Pelda Lukman Ariyanto NRP21960132270775.Majelis berpendapat bahwa karena barang bukti tersebutsejak semula merupakan kelengkapan administratif berkasperkara Terdakwa maka perlu tetap dilekatkan dalam berkasperkara.Pasal 87 ayat (1) ke2 Jo ayat (2) KUHPM, Jo Pasal 26KUHPM, Jo Pasal 190 ayat (1) dan Pasal 143 UndangUndangNomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer, sertaketentuan perundangundangan lain yang bersangkutan.MENGADILITerdakwa Bambang Suntiyo, Kopka NRP 616307
Register : 01-08-2016 — Putus : 06-10-2016 — Upload : 19-10-2016
Putusan DILMIL II 10 SEMARANG Nomor 45-K/PM II-10/AD/VIII/2016
Tanggal 6 Oktober 2016 — Bambang Suntiyo, Kopka, NRP 616307
8022
  • Menyatakan Terdakwa atas nama Bambang Suntiyo, pangkat Kopka, NRP 616307, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan ; Pidana penjara selama 1 (satu) tahun.3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : a. 1 (satu) lembar Surat Perjanjian tertanggal 25 November 2015 yang ditandatangani Kopka Bambang Suntiyo dan Sdr.
    Bambang Suntiyo, Kopka, NRP 616307
    PENGADILAN MILITER II10SEMARANG PUTUSANNOMOR 45K/PM II10/AD/VIII/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer I10 Semarang yang bersidang di Semarang dalam memeriksadan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusansebagaimana tercantum dibawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Bambang Suntiyo.Pangkat, NRP : Kopka, 616307.Jabatan : Ta Mudi Ang Air Pok Tuud.Kesatuan : Kodim 0719/Jepara.Tempat tanggal lahir : Demak, 25 Oktober 1966.Jenis
    melaluipendidikan Secata Milsuk di Dodik Gombong Rindam IV/Diponegoro selama 4 (empat)bulan setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada, selanjutnya mengikuti pendidikan SusJur Ta Zi di Pusdik Zipur Bogor selama 4 (empat) bulan, setelah lulus ditugaskan diYonzipur 4/Banyubiru, setelah beberapa kali naik pangkat dan mutasi jabatan hingga padasaat Terdakwa melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini, Terdakwa masih berdinasaktif di Kodim 0719/Jepara menjabat Ta Mudi Ang Air Pok Tuud dengan pangkat Kopka,NRP 616307
    Menyatakan Terdakwa atas nama Bambang Suntiyo, pangkat Kopka, NRP 616307,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan ;Pidana penjara selama 1 (satu) tahun.243. Menetapkan barang bukti berupa suratsurat :a. 1 (satu) lembar Surat Perjanjian tertanggal 25 November 2015 yangditandatangani Kopka Bambang Suntiyo dan Sdr.
Register : 21-03-2017 — Putus : 10-05-2017 — Upload : 08-06-2017
Putusan DILMIL II 10 SEMARANG Nomor 25-K/PM.II-10/AD/III/2017
Tanggal 10 Mei 2017 — Bambang Suntiyo
5513
  • Penuntutan Oditur Militer terhadap perkara atas nama Terdakwa Bambang Suntiyo, Kopka NRP 616307 tidak dapat diterima karena Oditur tidak dapat menghadirkan Terdakwa di persidangan. b. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan Putusan ini kepada Oditur Militer II-10 Semarang. c. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
    Penuntutan Oditur Militer terhadap perkara atas namaTerdakwa Bambang Suntiyo, Kopka NRP 616307 tidak dapatditerima karena Oditur tidak dapat menghadirkan Terdakwa dipersidangan.b. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkansalinan Putusan ini kepada Oditur Militer ll10 Semarang.c. Membebankan biaya perkara kepada Negara.Demikian diputuskan pada hari ini Rabu tanggal 10 Mei 2017 dalammusyawarah Majelis Hakim oleh Kolonel Chk Kirto, S.H., M.H.
Register : 21-03-2017 — Putus : 09-05-2017 — Upload : 08-06-2017
Putusan DILMIL II 10 SEMARANG Nomor 24-K/PM.II-10/AD/III/2017
Tanggal 9 Mei 2017 — - Bambang Suntiyo
3217
  • Penuntutan Oditur Militer terhadap perkara atas nama Terdakwa Bambang Suntiyo, Kopka NRP 616307 tidak dapat diterima karena Oditur tidak dapat menghadirkan Terdakwa di persidangan. b. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan Putusan ini kepada Oditur Militer II-10 Semarang.c. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
    Penuntutan Oditur Militer terhadap perkara atas namaTerdakwa Bambang Suntiyo, Kopka NRP 616307 tidak dapatditerima karena Oditur tidak dapat menghadirkan Terdakwa dipersidangan.b. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkansalinan Putusan ini kepada Oditur Militer ll10 Semarang.c. Membebankan biaya perkara kepada Negara.Demikian diputuskan pada hari ini Selasa tanggal 9 Mei 2017 dalammusyawarah Majelis Hakim oleh Kolonel Chk Kirto, S.H., M.H.