Ditemukan 2 data
8 — 1
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 05/Pdt.G/2021/PA.Pbg ;
2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret pendaftaran perkara tersebut dalam register perkara Pengadilan Agama Purbalingga;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini dihitung sejumlahRp. 619.000( enam ratus sembilan belas ribu rupiah);
80 — 22
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 619.000(Enam Ratus Sembilan Belas Ribu Rupiah)