Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-09-2021 — Putus : 28-12-2021 — Upload : 28-12-2021
Putusan PTUN JAMBI Nomor 19/G/2021/PTUN.JBI
Tanggal 28 Desember 2021 — Penggugat:
CV. Beta Jaya
Tergugat:
1.Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Timur
2.Dinas Pendidikan Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Timur
Intervensi:
CV. Lintas Muaro
273178
  • MENGADILI:

    I. Dalam Penundaan:

    1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara dari Penggugat;
    2. Memerintahkan kepada Tergugat yakni Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk menghentikan segala kegiatan terkait dengan pekerjaan dengan Kode Tender 6191331, nama Tender Rehabilitasi Ruang Kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya
    Lintas Muaro yang dikeluarkan dan diumumkan secara elektronik oleh Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik/LPSE Kabupaten Tanjung Jabung Timur tanggal 15 Juni 2021, atas Kode Tender 6191331, nama Tender Rehabilitasi Ruang Kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya SDN 114/X/Pandan Jaya Kec.
    Geragai, Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Satuan Kerja Dinas Pendidikan, Kategori Pekerjaan Konstruksi, Sistem Pengadaan Tender-Pascakualifikasi Satu file Harga terendah sistem gugur, Tahun Anggaran APBD 2021, Nilai Pagu Paket Rp 1.080.000.000,00, Nilai HPS Paket Rp 1.079.992.469,87;
  • Mewajibkan Tergugat untuk menetapkan Penggugat sebagai pemenang pemilihan penyedia barang/jasa atas Kode Tender 6191331, nama Tender Rehabilitasi Ruang Kelas dengan tingkat
    Geragai, Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Satuan Kerja Dinas Pendidikan, Kategori Pekerjaan Konstruksi, Sistem Pengadaan Tender-Pascakualifikasi Satu file Harga terendah sistem gugur, Tahun Anggaran APBD 2021, Nilai Pagu Paket Rp 1.080.000.000,00, Nilai HPS Paket Rp 1.079.992.469,87;
  • Mewajibkan Tergugat untuk mengadakan rapat ulang persiapan berkontrak untuk penunjukan penyedia barang dan jasa atas pekerjaan Kode Tender 6191331, nama Tender Rehabilitasi
    Bahwa Penggugat adalah Pelaku Usaha yang ikut sertadalam pemilihnan calon penyedia barang/jasa atas paketpekerjaan Kode Tender 6191331, nama Tender RehabilitasiRuang Kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedangbeserta perabotnya SDN 114/X/Pandan Jaya Kec.
    Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan yaknimenetapkan Penggugat sebagai peserta pemilihan penyediabarang/jasa atas Kode Tender 6191331, nama Tender RehabilitasiRuang Kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang besertaperabotnya SDN 114/xX/Pandan Jaya Kec.
    Mewajibkan Tergugat mengadakan rapat ulang persiapanberkontrak untuk penunjukan penyedia barang dan jasa ataspekerjaan Kode Tender 6191331, nama Tender Rehabilitasi RuangKelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnyaSDN 114/X/Pandan Jaya Kec.
    Mewajibkan Tergugat untuk menetapkan Penggugat sebagaipemenang pemilihan penyedia barang/jasa atas Kode Tender 6191331,nama Tender Rehabilitasi Ruang Kelas dengan tingkat kerusakan minimalsedang beserta perabotnya SDN 114/X/Pandan Jaya Kec.
    Mewajibkan Tergugat untuk mengadakan rapat ulang persiapanberkontrak untuk penunjukan penyedia barang dan jasa atas pekerjaanKode Tender 6191331, nama Tender Rehabilitasi Ruang Kelas dengantingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya SDN 114/X/PandanJaya Kec.