Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-06-2021 — Putus : 10-08-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN BLORA Nomor 46/Pdt.G.S/2021/PN Bla
Tanggal 10 Agustus 2021 — Penggugat:
PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT DHANA MITRATAMA
Tergugat:
SUTIYONO
420
  • Tunggakan Pokok sejumlah Rp 19.089 621,00;
2. Tunggakan Bunga sejumlah Rp 2 400 500,00;
3. Total Pelunasan sejumlah Rp21.489.621,00 (dua puluh satu juta empat ratus delapan puluh Sembilan ribu enam ratus dua puluh satu rupiah), yang harus dibayar lunas/tunai oleh Tergugat (SUTIYONO) sebagai Debitur, kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus;
4.