Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-02-2012 — Putus : 11-05-2012 — Upload : 30-07-2012
Putusan DILMIL I 06 BANJARMASIN Nomor 09-K/PM I-06/AD/II/2012
Tanggal 11 Mei 2012 — Kopka Soejarno NRP 621408.
5521
  • Kopka Soejarno NRP 621408.
    1PENGADILAN MILITER I06BANJARMASINPUTUSANNomor : PUT 09K/PM I06/AD/II/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Militer I06 Banjarmasin yang bersidang di Banjarbaru dalammemeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama telah menjatuhkanputusan sebagaimana tercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Soejarno.Pangkat / NRP : Kopka/ 621408.Jabatan : Tamudi.Kesatuan : Korem 101/Antasari.Tempat, tanggal lahir : Jember, 15 September 1969.Jenis kelamin
    Bahwa Terdakwa Soejarno masuk menjadi anggota TNI AD sejak tahun 1988melalui pendidikan Secata di Gunung Kupang setelah lulus dan dilantik denganpangkat Prada NRP. 621408 ditempatkan di Yonif 631/Atg hingga tahun 2001,pada tahun 2001 dimutasikan ke Korem 101/Antasari dan hingga menjadi perkarasekarang ini masih berdinas aktif di Korem 101/Antasari berpangkat Kopka Nrp.621408 menjabat sebagai Tamudi Korem 101/Antasari..
    kemudian melanjutkan pendidikankecabangan Infanteri di Dodiklatopur Gunung Kupang selama 4bulan, setelan selesai ditugaskan di Yonif 631/Atg sampaidengan tahun 2001 kemudian dimutasikan ke Korem 101/Antsampai sekarang dengan jabatan Tamudi Kima denganpangkat Kopral Kepala.Bahwa benar sampai dengan pemeriksaan di persidangan,Terdakwa masih berdinas aktif, belum pernah berhenti maupundiberhentikan dari dinas keprajuritannya oleh pejabat yangberwenang sampai saat ini Terdakwa berpangkat KopralKepala Nrp.621408
    Bahwa benar sampai dengan pemeriksaan di persidangan,Terdakwa belum pernah berhenti maupun diberhentikan dinaskeprajuritannya dari pejabat yang berwenang sehingga sampaisaat ini Terdakwa masih berdinas aktif dengan pangkat KopralKepala Nrp. 621408, sehingga Terdakwa masih dalamyustisiable peradilan militer O6 Banjarmasin.4.
    Kopka Soejarno NRP. 621408 didapatkankandungan Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina yangterdaftar dalam golongan (Satu) nomor urut 61 Lampiran (Satu) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.9.
Putus : 02-07-2012 — Upload : 15-01-2013
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 64-K/PMT-I/BDG/AD/VI/2012
Tanggal 2 Juli 2012 — /Kopka / 621408/Tamudi/Korem 101/Antasari
3014
  • /Kopka / 621408/Tamudi/Korem 101/Antasari
    PENGADILAN MILITER TINGGII MEDAN PUTUSANNOMOR : 64K/PMTI/BDG/AD/V1/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer Tinggi Medan, yang bersidang di Medan dalam memeriksa danmengadili perkara pidana pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan dalamperkara Terdakwa :Nama lengkap : SOEJARNO.Pangkat / Nrp : Kopka / 621408.Jabatan : Tamudi.Kesatuan : Korem 101/Antasari.Tempat / tanggal lahir : Jember /15 September 1969.Jenis kelamin : Lakilaki.Kewarganegaraan : Indonesia.Agama
    Bahwa Terdakwa Soejarno masuk menjadi anggota TNIAD sejak tahun1988 melalui pendidikan Secata di Gunung Kupang setelah lulus dan dilantikdengan pangkat Prada Nrp. 621408 ditempatkan di Yonif 631/Atg hingga tahun2001, pada tahun 2001 dimutasikan ke Korem 101/Antasari dan hingga menjadiperkara sekarang ini masih berdinas aktif di Korem 101/Antasari berpangkatKopka Nrp. 621404 menjabat sebagai Ta Mudi Korem 101/Ant.b.
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Soejarno, Pangkat KopkaNrp. 621408, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana : Penyalahguna Narkotika Golongan bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersamasama.b. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana penjara : Selama 11 (sebelas) bulan dan 20 (dua puluh) hariMenetapkan selama waktu Terdakwa berada dalamtahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan.c.
    lainnya apabilaTerdakwa tetap dipertahankan sebagai Prajurit TNI, Oleh karenanya Terdakwa harusdipisahkan dari Prajurit lainnya dengan cara diberhentikan dengan tidak hormat daridinas Prajurit dan dalam rangka pembinaan personil secara menyeluruh.10.Bahwa tindak pidana penyalahgunaan narkotika mengakibatkan kesengsaraanrakyat dalam segala aspek kehidupan, karena perbuatan tersebut sangatditentang oleh masyarakat.Bahwa atas dasar pertimbangan tersebut di atas, terhadap Terdakwa KopkaSoejarno Nrp. 621408
Putus : 25-10-2012 — Upload : 21-02-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 171 K/MIL/2012
Tanggal 25 Oktober 2012 — SOEJARNO
1914 Berkekuatan Hukum Tetap
  • . : Kopka/ 621408 ;Jabatan : Tamudi ;Kesatuan : Korem 101/Antasari ;Tempat lahir : Jember ;Tanggal lahir : 15 September 1969 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kewarganegaraan : Indonesia ;Agama : Islam ;Tempat tinggal : Jalan A. Yani Km. 5,5 Komp.
    Bahwa Terdakwa Soejarno masuk menjadi anggota TNIAD sejak tahun1988 melalui pendidikan Secata di Gunung Kupang setelah lulus dan dilantikdengan pangkat Prada NRP. 621408 ditempatkan di Yonif 631/Atg hingga tahun2001, pada tahun 2001 dimutasikan ke Korem 101/Antasari dan hingga menjadiperkara sekarang ini masih berdinas aktif di Korem 101/Antasari berpangkatKopka Nrp. 621404 menjabat sebagai Ta Mudi Korem 101/Ant.b.
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Soejarno, Pangkat KopkaNRP. 621408, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana :Hal. 7 dari 13 hal. Put. No. 171 K/MIL/2012*Penyalahguna Narkotika Golongan bagi diri sendiri yang dilakukan secarabersamasama.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Penjara : Selama 11 (Ssebelas) bulan dan 20 (dua puluh) hari.Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalamtahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatunkan.3.
    Terdakwabersama Saksi1 mengkonsumsi sabusabu di dalam mobil Toyota Avanzawarna hitam Nopol DA 7583 T dalam perjalanan dari Pantai Hambawang danAmuntai Kalimantan Selatan menuju Muara Teweh adalah perbuatan yangmerusak diri sendiri oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding menganggapTerdakwa masih layak untuk dipertahankan sebagai Anggota TNI.Bahwa setelah membaca dan mempelajari pertimbanganpertimbangan MajelisHakim Pengadilan Tingkat Banding yang memutus perkara Terdakwa KopkaSoejarno NRP. 621408
    jelasjelasdilarang oleh pemerintah.Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sangatlah tidak layak dilakukan olehseorang Prajurit TNI dan akan berpengaruh buruk pada Prajurit TNI lainnyaapabila Terdakwa tetap dipertahankan sebagai Prajurit TNI, Oleh karenanyaTerdakwa harus dipisahkan dari Prajurit lainnya dengan cara diberhentikandengan tidak hormat dari dinas Prajurit dan dalam rangka pembinaan personilsecara menyeluruh.Bahwa atas dasar pertimbangan tersebut di atas, terhadap TerdakwaKopka Soejarno NRP 621408