Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-03-2013 — Upload : 29-04-2013
Putusan DILMIL I 06 BANJARMASIN Nomor 01-K/PM I-06/AD/I/2013
Tanggal 26 Maret 2013 — Kopka Rahmadani NRP 621043
6442
  • Kopka Rahmadani NRP 621043
    Bahwa Terdakwa Rahmadani masuk menjadi Anggota TNI sejaktahun 1987 melalui pendidikan Secata Milsuk, setelah lulus dilantikdengan pangkat Prada NRP 621043 kemudian pada tahun 1987mengikuti Susta Zeni, setealh lulus kemudian ditempatkan diDenzipur 8 Guntung Payung Banjarmasin, dan pada tahun 2001Terdakwa dipindah tugaskan ke Kodim 1012/Buntok sampai denganmelakukan perbuatan yang menjadi perkara ini masih berdinas aktifdengan pangkat Kopka.b.
    Bahwa Terdakwa masuk menjadi anggota TNI AD sejak tahun 1987melalui pendidikan Secata milsuk, setelah lulus dilantik denganpangkat Prada NRP 621043 kemudian pada tahun 1987 mengikutiSusta Zeni setelah lulus ditempatkan di Denzipur 8 Guntung PayungBanjarmasin, kemudian tahun 2001 Terdakwa dipindah tugaskan keKodim 1012/Buntok sampai melakukan perbuatan yang menjadiperkara ini masih berdinas aktif dengan pangkat Kopka.2.
    yangdilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini, ternyata berhubungandan bersesuaian dengan buktibukti lain, maka oleh karena itu dapatmemperkuat pembuktian atas perbuatan yang didakwakan kepadaTerdakwa.Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dan para Saksi sertabarang bukti dan setelah menghubungkan satu dengan lainnya,maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :Bahwa benar Terdakwa masuk menjadi anggota TNI AD sejak tahun1987 melalui pendidikan Secata milsuk, setelah lulus dilantik denganpangkat Prada NRP 621043
    termasuk yang berstatus TNI, dalam hal subyeknya adalah32Menimbang1.seorang prajurit TNI maka pada waktu melakukan tindak pidanatersebut harus masih berstatus TNI aktifBerdasarkan faktafakta di persidangan dari keterangan Saksi dibawah sumpah , keterangan Terdakwa dan adanya alat bukti lain,maka dapat diungkapkan halhal sebagai berikutBahwa benar di persidangan telah dipanggil Terdakwa yangternyata identitasnya bersesuaian sebagaimana dalamdakwaan Oditur Militer yaitu Terdakwa Rahmadani, Kopka,NRP 621043
    , Babinsa Koramil 101205 Hayaping, yang sehatjasmani dan rohani.Bahwa benar Terdakwa masuk menjadi anggota TNI AD sejaktahun 1987 melalui pendidikan Secata milsuk, setelah lulusdilantik dengan pangkat Prada NRP 621043 kemudian padatahun 1987 mengikuti Susta Zeni setelah lulus ditempatkan diDenzipur 8 Guntung Payung Banjarmasin, kemudin tahun 2001Terdakwa dipindah tugaskan ke Kodim 1012/Buntok sampaimelakukan perbuatan yang menjadi perkara ini masih berdinasaktif dengan pangkat Kopka.Bahwa benar sebagaimana