Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-02-2017 — Putus : 27-04-2017 — Upload : 08-06-2017
Putusan DILMIL III 16 MAKASSAR Nomor 21-K/PM III-16/AD/II/2017
Tanggal 27 April 2017 — Terdakwa : Yeni Sampe Peltu NRP 622204, Oditur Militer : Muhaemin, S.H., M.H. Letkol Chk NRP. 11970003240568.
7628
  • Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : Yeni Sampe, Peltu NRP 622204 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penganiayaan ringan 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana : Penjara selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan.
    Terdakwa : Yeni Sampe Peltu NRP 622204,Oditur Militer : Muhaemin, S.H., M.H. Letkol Chk NRP. 11970003240568.
    tahun 1988 mengikuti pendidikan kejuruan Ajen diLembang Bandung setelah lulus ditugaskan di Ajendam VII/Wrb, padatahun 1991 dipindahkan ke Jasdam VII/Wrb, pada tahun 2002dipindahkan ke Puskopaddam VII/Wrb, pada tahun 2003 dipindahkan keSpers Kodam XVII/Cenderawasih, kemudian ditugaskan di Kodim 1705/Nabire, pada tahun 2014 dipindahkan ke Jasdam VII/Wrb dan padatahun 2014 dipindahkan ke Babinminvetcaddam VII/Wrb sampai denganmelakukan perbuatan yang menjadikan perkara ini berpangkat Peltu (K)NRP 622204
    tahun 1988 mengikuti pendidikan kejuruan Ajen diLembang Bandung setelah lulus ditugaskan di Ajendam VII/Wrb, padatahun 1991 dipindahkan ke Jasdam VII/Wrb, pada tahun 2002dipindahkan ke Puskopaddam VII/Wrb, pada tahun 2003 dipindahkan keSpers Kodam XVII/Cenderawasih, kemudian ditugaskan di Kodim 1705/Nabire, pada tahun 2014 dipindahkan ke Jasdam VII/Wrb dan padatahun 2014 dipindahkan ke Babinminvetcaddam VII/Wrb sampai denganmelakujkan perbuatan yang menjadikan perkara ini berpangkat Peltu (K)NRP 622204
    Bahwa benar Terdakwa pada waktu melakukan perbuatan yangdidakwakan ini masih berdinas aktif sebagai anggota Prajurit TNI danmempunyai jabatan yang harus dipertanggungjawabkan kepadaTerdakwa, hal tersebut membuktikan Terdakwa sehat jasmani maupunrohani yang berarti pula Terdakwa dapat mempertanggung jawabkanperbuatannya dan Terdakwa yang juga tunduk pada kekuasaanPeradilan Militer dimana Terdakwa diajukan sebagai pelaku tindakpidana yang didakwakan oleh Oditur Militer yaitu Peltu (K) YenniSampe NRP 622204
    Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : Yeni Sampe, Peltu NRP 622204 terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Penganiayaan ringan262.Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana: Penjara selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam)bulan.Dengan perintah bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecualidikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkankarena Terpidana melakukan suatu tindak pidana atau melakukanpelanggaran disiplin prajurit