Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-11-2021 — Putus : 28-12-2021 — Upload : 25-08-2022
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 100-K/PM.I-03/AD/XI/2021
Tanggal 28 Desember 2021 — Oditur:
Teteg Budhi, W., S.H.
Terdakwa:
Kristop Silaban
454
  • Menetapkan barang bukti berupa surat-surat:
a. 4 (empat) lembar Buku Absensi Koramil 11/Tambusai mulai dari bulan Juni 2021 sampai dengan bulan September 2021 yang ditandatangani oleh Danramil 11/Tambusai Kapten Inf Lilik Haryono NRP 628169.
b. 2 (dua) lembar Surat dari Komandan Kodim 0313/Kpr Nomor B/1003/XI/2021 tanggal 29 September 2021 tentang Pemberitahuan Tidak Dapat Menghadiri Panggilan ke-1 Persidangan Pengadilan Militer I-03 Padang.