Ditemukan 5 data
Yogi Fransis Taufik SH
Terdakwa:
NGUYEN VAN AN
57 — 0
Dengan sengaja dan Secara Bersama-sama di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Kapal KG 92596 TS;
- 1 (satu) Unit GPS ONWA KP-6299A
1.DAVID JOHNIE. SH
2.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
HUYNH TAN DAT
85 — 0
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu, kedua dan alternatif ketiga Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa HUYNH TAN DAT oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Kapal BV 97192 TS
- 1 (satu) Unit GPS ONWA KP-6299A
1.AFRINALDI, SH
2.DAVID JOHNIE. SH
Terdakwa:
TRAN THANH DAT
37 — 0
penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TRAN THANH DAT, oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Kapal BV 97192 TS;
- 1 (satu) Unit GPS ONWA KP-6299A
ANDRE ANTONIUS, S.H.
Terdakwa:
TRAN THANH HON
124 — 52
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TRAN THANH HON oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah);
3. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Kapal KG 955 TS;
- 1 (satu) Alat Navigasi GPS Haiyang Smart 12
- 1 (satu) unit Radio Komunikasi Weden Super 4800
- 1 (satu) unit GPS GPS HGP 358A
- 1 (satu) unitAlat Navigasi GPS Onwa KP-6299A
Yogi Fransis Taufik SH
Terdakwa:
NGUYEN THANH PHONG
24 — 7
GPS ONWA KP-6299A
1 (satu)
Unit
3.
Kompas Express
1 (satu)
Unit
4.
Radio Anytone AT-708
1 (satu)
Unit
5.