Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-06-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 15-09-2021
Putusan DILMIL I 06 BANJARMASIN Nomor 8-K/PM.I-06/AD/VI/2021
Tanggal 5 Agustus 2021 — BUDI HARIYANTO
14026
  • daribulan Nopember 2020 s/d bulan Januari 2021.Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Oditur Militer didepan persidangan, Majelis Hakim berpendapat barang bukti berupa surat tersebut diatas, benar sejak tanggal 2 November 2020 sampai dengan tanggal 25 Januari 2021Terdakwa tidak masuk dinas tanpa ijin sehingga absensi atas nama Terdakwa ditulisdengan kode TK (tanpa keterangan) yang ditandatangani oleh Komandan Unit IntelKodim 1010/Rantau atas nama Letnan Dua Inf Nurhardiansyah NRP 630286
    Bahwa benar absensi Terdakwa di kesatuannya yang menyatakan dengan jelasbahwa Terdakwa sejak tanggal 2 Nopember 2020 sampai dengan 25 Januari 2021,sebagaimana bukti surat berupa 6 (enam) lembar daftar absensi Unit Intel kesatuanKodim 1010/Rantau dari bulan Nopember 2020 s/d bulan Januari 2021 yangditandatangani oleh Komandan Unit Intel Kodim 1010/Rantau atas nama Letnan Dua InfNurhardiansyah NRP 630286 (Saksi1).11.
    Bahwa benar sesuai barang bukti berupa surat berupa 6 (enam) lembar daftarabsensi Unit Intel kesatuan Kodim 1010/Rantau dari bulan Nopember 2020 s/d bulanJanuari 2021 yang ditandatangani oleh Komandan Unit Intel Kodim 1010/Rantau atasnama Letnan Dua Inf Nurhardiansyah NRP 630286 pada tanggal 25 Januari 2021menunjukkan bahwa atas nama Terdakwa (Budi Hariyanto, Pangkat Serma, NRP21040192171283) tidak masuk dinas tanpa keterangan dari 2 Nopember 2020 sampaidengan dilaporkannya perbuatan Terdakwa ke
Register : 23-08-2022 — Putus : 28-09-2022 — Upload : 28-11-2023
Putusan DILMIL I 06 BANJARMASIN Nomor 41-K/PM.I-06/AD/VIII/2022
Tanggal 28 September 2022 — Oditur:
Yadi Mulyadi, S.H.
Terdakwa:
Nurhardiansyah
9433
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu NURHARDIANSYAH pangkat Letda Inf NRP 630286 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama.