Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-04-2013 — Upload : 04-06-2013
Putusan DILMIL I 05 PONTIANAK Nomor 05 - K / PM I-05 / AD / I / 2013
Tanggal 8 April 2013 — Dekansius Serma/630326
3016
  • Dekansius Serma/630326
    Menyatakan bahwa Terdakwa atas nama SermaDekansius Nrp. 630326, tidak terbukti bersalah melakukantindak pidana sebagaimana yang didakwakan Oditur Militerdalam dakwaannya. Menyatakan bahwa Terdakwa atas nama SermaDekansius Nrp. 6380326, lepas dari segala tuntutan hukum.
    Padatahun 1997 mengikuti pendidikan Secaba Reg di Ringdam V/I/Tpr(sekarang RingdamXliVTpr) setelah selesai mengikuti pendidikandilantik dengan pangkat Sersan Dua, dan berdinas di Jarsem 121/Abw(sekarang Jasdam XIl/Tpr) sampai sekarang dengan pangkat SersanMayor NRP 630326.b. Bahwa Terdakwa pada tanggal 5 Agustus 2012 sekira pukul17.00.
    Sprin/32/ViV2012tanggal 31 Agustus 2012 telah ada Surat Kajasdam XIl/TkrNomor : R/863/VII/2012 tanggal 30 Agustus 2012 tentangpelimpahan Perkara Serma Dekansius Nrp 630326 kepadaDanpomdam XIV/Tpr untuk dilakukan proses sesuai hukum yangberlaku.= Bahwa pelimpahan perkara Terdakwa Serma DekansiusNrp. 630326 oleh Kajasdam XlV/Tpr selaku Ankum kepadaDanpomdam XV/Tpr sangat memperkuat peran Laporan Polisidalam proses penyelesaian perkara pidana bagi anggota TNIapalagi yang melimpahkan perkara tersebut
    Namun ketentuan Pasal 9 ke1 huruf a UU No. 31Tahun 1997 tentang Peradilan Militer masih berlaku dan belumpernah dicabut sehingga Pengadilan Militer O05 Pontianakberwenang mengadili perkara tindak pidana khusus (korupsi)sebagaimana yang dilakukan oleh Terdakwa Serma DekansiusNrp. 630326, demikian pula Majelis Hakim Pengadilan Militer 05 Pontianak berwenang mengadili perkara Terdakwa SermaDekansius Nrp. 630326.
    Bahwa benar Terdakwa adalah Prajurit TNFAD yanghingga saat ini masih berdianas aktif di Jasdam XIlV/Tpr denganpangkat Sersan Mayor NRP 630326.b. Bahwa benar dalam persidangan Terdakwa dalamkeadaan sehat jasmani dan rohani serta dapat menjawab setiappertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik.c.
Putus : 19-09-2013 — Upload : 24-02-2014
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 45-K/PMT-I/BDG/AD/V/2013
Tanggal 19 September 2013 —
5410
  • Nama lengkap : DEKANSIUSPangkat/Nrp : Serma / 630326. Jabatan : Ba Data dan Evaluasi. Kesatuan : Jasdam XII/Tpr.
    1PENGADILAN MILITER TINGGIIMEDAN PUTUSAN NOMOR $: 45K/PMTI/BDG/AD/V/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer Tinggi Medan yang bersidang di Pengadilan Militer I03Padang dalam memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat banding telahmenjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : DEKANSIUSPangkat/Nrp : Serma/ 630326.Jabatan : Ba Data dan Evaluasi.Kesatuan : Jasdam XIl/Tpr.Tempat/tanggal lahir =: Landak, 16 Maret 1969.Jenis kelamin > Lakilaki.Kewarganegaraan
    Pada tahun 1997 mengikuti pendidikan./ Secara.Secaba Reg di Rindam VI/Tpr (sekarang RindamxXIl/Tpr) setelah selesaimengikuti pendidikan dilantik dengan pangkat Sersan Dua, dan berdinas diJasrem 121/Abw (sekarang Jasdam XIl/Tpr) sampai sekarang dengan pangkatSersan Mayor NRP 630326.b. Bahwa Terdakwa pada tanggal 5 Agustus 2012 sekira pukul 17.00.
    Pada tahun 1997 mengikuti pendidikan Secaba Reg diRindam VI/Tpr (sekarang RindamXIl/Tpr) setelah selesai mengikuti pendidikandilantik dengan pangkat Sersan Dua, dan berdinas di Jasrem 121/Abw(sekarang Jasdam XIl/Tpr) sampai sekarang dengan pangkat Sersan MayorNRP 630326./ b. Bahwa. .....b. Bahwa Terdakwa pada tanggal 5 Agustus 2012 sekira pukul 17.00.
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Dekansius, Pangkat Serma,Nrp 630326, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana :Pegawai negeri yang menerima pemberian yang berhubungan dengan sesuatuyang bertentangan dengan kewajiban yang dilakukan dalam jabatannya.b. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana : Penjara selama 1 (satu) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanandikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.c.
Putus : 11-03-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 14 K/MIL/2014
Tanggal 11 Maret 2014 — DEKANSIUS
2411 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa : DEKANSIUS, Serma NRP. 630326 tersebut
    . : Serma /630326 ;Jabatan : Ba Data dan Evaluasi ;Kesatuan : Jasdam Xil/Tpr ;Tempat lahir : Landak ;Tanggal lahir : 16 Maret 1969 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kewarganegaraan : Indonesia ;Agama : Khatolik ;Tempat tinggal : Jalan Danau Sentarum, Gang 845, KotaPontianak, Provinsi Kalimantan Barat ;Pemohon Kasasi/Terdakwa pernah berada di dalam tahanan :1.
    Pada tahun 1997 mengikuti pendidikanSecaba Reg di Ringdam VI/Tpr (sekarang Rindam Xl/Tpr) setelah selesaimengikuti pendidikan dilantik dengan pangkat Sersan Dua, dan berdinas diJasrem 121/Abw (sekarang Jasdam XIll/Tpr) sampai sekarang denganpangkat Sersan Mayor NRP. 630326.b.
    Pada tahun 1997 mengikuti pendidikanSecaba Reg di Ringdam VIV/Tpr (sekarang Rindam Xl/Tpr) setelah selesaimengikuti pendidikan dilantik dengan pangkat Sersan Dua, dan berdinas diJasrem 121/Abw (sekarang Jasdam Xll/Tpr) sampai sekarang denganpangkat Sersan Mayor NRP. 630326..
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Dekansius, Pangkat Serma,NRP. 630326, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana : "Pegawai Negeri yang menerima pemberian yangberhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban yangdilakukan dalam jabatannya".2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana : Penjara selama 1 (satu) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanandikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3.
    Sprin/32/VilV2012 tanggal 31 Agustus 2012telah ada Surat Kajasdam XlV/Tpr Nomor: R/863/VIIV2012 tanggal 30Agustus 2012 tentang Pelimpahan Perkara Serma Dekansius NRP.630326 kepada Danpomdam Xll/Tpr untuk dilakukan proses sesuaihukum yang berlaku.