Ditemukan 2 data
133 — 55
JOKO SUMANTRI KOMISARIS POLISI NRP 63040971
Lettu Pol Joko Sumantri, SHNrp. 63040971 Pama Polwil Malang, telah dilimpahkankepada Kapolda Jatim selaku Papera dan kepada KaotmilIIl12 Surabaya. g.
Bahwa pada tahun 2004, tibatiba Terdakwadipanggil kembali oleh Denpom V/3 Malang untukmelakukan pemeriksaan ulang, selanjutnya berkas perkaradilimpahkan kepada Kaotmil Ill12 Surabaya pada tanggal1 Nopember 2004 dan dengan Surat Kaotmil Ill12Surabaya Nomor K/1420/XII/2004 tanggal 15 Desember2004, perihal pendapat hukum dan penyelesaian perkaraatas nama AKP Joko Sumantri Nrp. 63040971, telahdimintakan Surat Keputusan Penyerahan Perkara(Skepera) kepada Kapolda Jatim, berdasarkan permintaanKaotmil Ill12
Bahwa Terdakwa masuk menjadi anggota Polri sejaktahun 1990 dan sampai dengan terjadinya tindak pidana yangmenjadi perkara ini Terdakwa masih berdinas aktif di PolresBlitar menjabat sebagai Kapolsek Bakung dengan pangkat AKPNRP 63040971 sekarang berpangkat Kompol bertugas diPolresta Blitar.2. Bahwa pada hari Senin tanggal 8 Pebruari 1993 sekirapukul. 19.30 WIB di JI. S.
INDRA AZWAN
Tergugat:
5.JOKO SUMANTRI
6.KEPALA DETASEMEN POLISI MILITER V III MALANG
7.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA TIMUR
8.KEPALA ODITURAT MILITER III XII SURABAYA
Turut Tergugat:
KEPALA ODITURAT MILITER TINGGI III SURABAYA
166 — 44
Bahwa, sesuai dengan Surat TERGUGAT II Nomor K/113/IX/1993tanggal 13 September 1993, berkas perkara kecelakaan lalu lintas An.Lettu Pol Joko Sumantri, SH Nrp. 63040971 Pama Polwil Malang, telahdilimpahkan kepada TERGUGAT III yaitu Kapolda Jawa Timur selakuPapera (Perwira penyerah perkara) dan kepada TERGUGAT IV yaituKepala Oditurat Milter IIl12 Surabaya;33.
Terdakwa Lettu PolJoko Sumantri NRP 63040971 (pada saat sidang berpangkat Kompol denganjabatan Kabagmin Polresta Blitar) yang terjadi tahun 1993 dan menyebabkankorban Ananda Rifki Andika (anak Sdr.
Indra Azwan) dalam proses hukum diPengadilan Militer;2) Bahwa putusan Pengadilan Militer Tinggi Ill Surabaya Nomor PUT/5K/PMT.III/POL/II/2008 tanggal 6 Februari 2008 pada pokoknya menyatakan hakmenuntut pidana terhadap Terdakwa Komisaris Polisi (Kompol) Joko SumantriNRP 63040971 yang pada saat disidangkan berpangkat Komisaris Polisi(Kompol) Jabatan Kabagmin Polres Blitar, tidak dapat diterima karena alasandaluarsa (lewat waktu).
Terdakwa Lettu PolJoko Sumantri NRP 63040971 (pada saat sidang berpangkat Kompol denganjabatan Kabagmin Polresta Blitar) yang terjadi tahun 1993 dan menyebabkankorban Ananda Rifki Andika (anak Sdr. Indra Azwan) serta dahulu TerdakwaLettu Pol Joko Sumantri NRP 63040971 (pada saat sidang berpangkat Kompoldengan jabatan Kabagmin Polresta Blitar) sekarang berpangkat AKBP JokoSumantri selaku Tergugat ;7) Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas terhadap perkara kecelakaanlalu lintas 9Tergugat (a.n.
Terdakwa LettuPol Joko Sumantri NRP 63040971 (pada saat sidang berpangkat Kompoldengan jabatan Kabagmin Polresta Blitar) yang terjadi tahun 1993 danmenyebabkan korban Ananda Rifki Andika (anak Sdr. Indra Azwan);3) Bahwa dalam perkara kecelakaan lalu lintas an. Terdakwa Lettu PolJoko Sumantri NRP 63040971 (pada saat sidang berpangkat Kompol denganjabatan Kabagmin Polresta Blitar) yang terjadi tahun 1993 dan menyebabkankorban Ananda Rifki Andika (anak Sdr.