Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-10-2006 — Putus : 06-02-2008 — Upload : 02-07-2014
Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 5-K/PMT.III/Pol/II/2008
Tanggal 6 Februari 2008 — JOKO SUMANTRI KOMISARIS POLISI NRP 63040971
11038
  • Menyatakan bahwa hak menuntut pidana atas diri Terdakwa atas nama Joko Sumantri pangkat Komisaris Polisi Nrp 6304971 tidak dapat diterima. 2. Menyatakan pemeriksaan atas perkara ini daluarsa/lewat waktu. 3. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirim Salinan Putusan ini kepada Oditur Militer Tinggi III Surabaya : 4. Membebankan biaya perkara kepada Negara. 5. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang-barang : Nihil b.
    AKP / 6304971 (sekarang Kompol);Jabatan Kapolsek Bakung (sekarang Kabagmin PolresKota Blitar);Kesatuan : Polresta Blitar;Tempat, Tgl. Lahir : Surabaya, 26 April 1963;Jenis kelamin > LakilakiKewarganegaraan : IndonesiaAgama > Islam.Alamat tempat tinggal : Dsn Pojok Ds. Sawahan RT.01 Kec. NggarumKab. Blitar (sekarang JI.
    Menyatakan bahwa hak menuntut pidana atas diri Terdakwa atas namaJoko Sumantri pangkat Komisaris Polisi Nrp 6304971 tidak dapat diterima.2. Menyatakan pemeriksaan atas perkara ini daluarsa/lewat waktu.3. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirim Salinan Putusan inikepada Oditur Militer Tinggi III Surabaya :4. Membebankan biaya perkara kepada Negara.5. Menetapkan barang bukti berupa :a. Barangbarang : Nihilb.