Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-10-2014 — Putus : 11-11-2014 — Upload : 27-11-2014
Putusan DILMIL III 13 MADIUN Nomor 53_K_PM.III_13_AD_X_2014
Tanggal 11 Nopember 2014 — Budi Santoso, Serda NRP 566393, Ba Tuud Ramil 0805 / 11 Widodaren, Kodim 0805 Ngawi
8739
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas : BUDI SANTOSO, Serda NRP 633997 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Dengan sengaja tanpa mendapat ijin menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian .2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana : Penjara selama 2 (dua) bulan dan 20 (dua puluh) hari.
    Bahwa Terdakwa Serda Budi Santoso NRP 633997 menjadi anggota TNI AD melaluiPendidikan Secata TNI AD di Rindam V/Brw Magetan pada tahun 1989 dan dilantik menjadiPrajurit Dua selanjutnya mengikuti Susjurtaif di Puslatpur Situbondo selama 3 bulan kemudianditugaskan di Yonif 527 Lumajang.
    Bahwa pada saat persidangan pertama Oditur Militer telah menghadapkan Terdakwa yangsetelah ditanya identitasnya mengaku bernama : Budi Santoso, berstatus sebagai seorangprajurit TNI AD berpangkat Serda NRP 633997 dan atas Dakwaan Oditur Militer tersebutTerdakwa tidak menyatakan keberatannya.2.
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas : BUDI SANTOSO, Serda NRP 633997 terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ** Dengan sengaja tanpamendapat ijin menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikansebagai pencarian .2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana : Penjaraselama 2 (dua) bulan dan 20 (dua puluh) hari.Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3.