Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-07-2016 — Putus : 08-12-2016 — Upload : 09-01-2017
Putusan DILMIL III 13 MADIUN Nomor 33-K/PM.III-13/AD/VII/2016
Tanggal 8 Desember 2016 — Suroso / Kopka / 634224 / Ta Kodim 0803 Madiun / Kodim 0803 / Madiun.
590
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Suroso, Kopka NRP. 634224, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai dengan pemberatan .2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :a. Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan.b. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3.
    Kopka Suroso NRP.634224, Jabatan Ta Kodim 0803/Madiun.c. Foto copy Surat Kaotmil III-13 Madiun Nomor : B/718/XII/2014 tanggal 2 Desember 2014 tentang pelaksanaan pidana a.n.
    Terpidana Kopka Suroso NRP.634224.d. 1 (satu) lembar foto copy Petikan Putusan Dilmil III-13 Madiun Nomor : 44-K/PM.III-13/AD/IX/2014.e. 1 (satu) lembar foto copy Akta Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap Nomor : AMKHT/44-K/PM.III-13/AD/X/2014.f. 2 (dua) lembar foto copy Petikan Putusan Dilmil III-13 Madiun Nomor : 58-K/PM.III-13/AD/X/2014.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam perkara ini sebesar : Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
    Suroso / Kopka / 634224 / Ta Kodim 0803 Madiun / Kodim 0803 / Madiun.
Register : 28-10-2014 — Putus : 26-11-2014 — Upload : 24-12-2014
Putusan DILMIL III 13 MADIUN Nomor 58_K_PM.III_13_AD_X_2014
Tanggal 26 Nopember 2014 — Suroso, Kopka NRP 634224, Babinsa Ramil 0803 / 11 Geger, Kodim 0803 Madiun
8224
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : SUROSO, Kopka NRP 634224 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Dakwaan Kesatu Menggadaikan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia, dan Dakawaan Kedua Penipuan.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
    Suroso, Kopka NRP 634224, Babinsa Ramil 0803 / 11 Geger, Kodim 0803 Madiun
    Kartoharjo,Kota Madiun.Terdakwa tidak ditahan.PENGADILAN MILITER Ill13 tersebutdiatas :Membaca : 1.Memperhatikan: 1.Mendengar : 1.Memperhatikan: 1.Surat pelimpahan berkas perkara dari Oditurat Militer Ill13 Madiun Nomor :B/574/X/2014 tanggal 13 Oktober 2014 tentang pelimpahan berkas perkaraatas nama Terdakwa Kopka Suroso NRP. 634224.Berkas Perkara dari Denpom V/1 Madiun Nomor: BP34/A34/VII/2014 tangg al21 Juli 2014 dalam perkara ini.Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Danrem 081/DSJ selaku PaperaNomor
    Oleh karenanya Oditur Militer mohon agar TerdakwaKopda Suroso NRP. 634224 dijatuhi : Pidana penjara selama 11 (sebelas)bulan.b. Mohon agar barang bukti berupa:1)1 (Satu) bendel Akta Jaminan Fidusia Nomor 97 tanggal 4September 2013 yang dikeluarkan Notaris dan Pejabat PembuatAkta Tanah Muhammad Ali Fauzi, SH. alamat Jl.
    Bahwa Terdakwa Kopka Suroso masuk menjadi anggota TNI AD pada tahun 1989 melaluipendidikan Secata Milsuk Magetan, Rindam V/Brawijaya, setelah lulus dilanik dengan pangkat PradaNRP 634224 dilanjutkan dengan kejuruan Infanteri di Pusdikif Asembagus Situbondo, setelah selesai ditugaskan di Yonif 507/BS, pada tahun 2011 Terdakwa pindah tugas ke Kodim 0803 Madiun Rem081/Dsj hingga terjadinya perkara ini Terdakwa masih dinas aktif sebagai Babinsa Koramil 0803/11Geger dengan pangkat Kopka.b.
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: SUROSO, Kopka NRP 634224 terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Dakwaan Kesatu Menggadaikan bendayang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia, danDakawaan Kedua Penipuan.2.