Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-09-2014 — Putus : 14-10-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan DILMIL III 13 MADIUN Nomor 44_K_PM.III_13_AD_X_2014
Tanggal 14 Oktober 2014 — Suroso, Kopka , NRP 633224, Babinsa Ramil 0803/11 Geger, Kodim 0803 Madiun
265
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : SUROSO, Kopka NRP 633224, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Disersi dalam waktu damai .2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana : Penjara selama 6 (enam) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3.
    Suroso, Kopka , NRP 633224, Babinsa Ramil 0803/11 Geger, Kodim 0803 Madiun
    Bahwa Terdakwa Kopka Suroso masuk menjadi anggota TNI AD pada tahun 1989melalui pendidikan dasar di Pusdik Secata A Magetan setelah lulus dilantik dengan pangkatPrada NRP 633224 ditugaskan di Yonif 507/BS tahun 1991, pada tahun 1995 pindah ke Korem081/Dsj Madiun kemudian pindah lagi ke Kodim 0803 Madiun dan sampai saat melakukanperbuatan yang menjadi perkara ini, Terdakwa masih berstatus dinas aktif di Kodim 0803Madiun dengan pangkat Kopka.b.
    Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 1989 melalui pendidikan Secata diMagetan setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada NRP 633224 lalu ditugaskan di Yonif 507/BS Surabaya, kemudian pada tahun 1995 dipindahkan ke Korem 081/Dsj Madiun kemudianpindah lagi ke Kodim 0803 Madiun dan selanjutnya sejak bulan Juli 2013 Terdakwa bertugas diKoramil 11 Geger sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini hingga sekarangmasih berstatus dinas aktif dengan pangkat Kopka.2 Pada tahun 2008
    danbersesuaian dengan alat bukti lainnya maka oleh karena itu dapat memperkuat pembuktian atasperbuatan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa.Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dan keterangan para saksi dibawahsumpah serta alat bukti lainnya dan setelah menghubungkan satu dengan lainnya, maka diperolehfakta hukum sebagai berikut :Lis Bahwa benar Terdakwa masuk menjadi prajurit TNI AD pada tahun 1989 melaluipendidikan Secata di Magetan setelah lulus dilantik dengan pangkat Prada NRP 633224
    Bahwa benar ketika melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini Terdakwa sebagaianggota militer/prajurit TNIAD dengan pangkat Kopka NRP 633224 dan belum diberhentikandari dinas militer atau diakhiri masa dinasnya dan ketika Terdakwa melakukan perbuatannyayang menjadi perkara ini masih berstatus sebagai militer aktif di Kodim 0803 Madiun.3.
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : SUROSO, Kopka NRP 633224, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Disersi dalam waktu damai .142. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana : Penjaraselama 6 (enam) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3.
Putus : 13-03-2013 — Upload : 19-02-2014
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 06/K/PM II-08/AD/I/2013
Tanggal 13 Maret 2013 — HAFIT BASRY, SERMA
2013
  • KesatuanRepublik Indonesia tidak dalam keadaan perang dan Terdakwa maupunKesatuannya tidak sedang dipersiapkan dalam tugastugas operasi militer.Berpendapat, bahwa perbuatan Terdakwa telah cukup memenuhi unsurunsur tindak pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 87 ayat (1) ke2 joayat (2) KUHPM.Menimbang, bahwa para Saksi yang tidak hadir di persidangan,keterangannya dibacakan dari Berita Acara Pemeriksaan Penyidik sebagaiberikut :Saksi1 :Nama lengkap : MUNG AZIS ; Pangkat/NRP : Kopral Kepala / 633224