Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-07-2012 — Putus : 31-07-2012 — Upload : 19-02-2013
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 154-K/PM.III-12/AD/VII/2012
Tanggal 31 Juli 2012 — Made Mudita Kopka NRP 635431
4011
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : I Made Mudita, Kopka NRP 635431 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penipuan 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana : Penjara selama 7 (tujuh) bulan.3.
    Made Mudita Kopka NRP 635431
    Made Mudita.Pangkat / NRP : Kopka/ 635431.Jabatan : Ta Spm Satlak Hartib.Kesatuan : Denpom V/4 Pomdam V / Brawijaya.Tempat, tanggal lahir : Bali, 9 Mei 1967.Jenis kelamin : Lakilaki.Kewarganegaraan : IndonesiaAgama : Hindu.Tempat tinggal : Jl. Kesatrian No. 41 Asrama Pomdam V / Brawijaya.Terdakwa tidak ditahan.Pengadilan Militer I12 Surabaya tersebut diatas :Membaca : Berita Acara Pemeriksaan dalam perkara ini.Memperhatikan : 1.
    Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikanSecata tahun 1989 di Rindam IX Udayana dan dilantik dengan pangkatPrada, selanjutnya mengikuti kejuruan Susjurta Pom di Pusdik Pom Cimahidan kemudian berdinas di Pusdik Pom Cimahi selanjutnya pada tahun 2001sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini Terdakwa masihberdinas di Pomdam V/Brawijaya dengan pangkat Kopka NRP 635431.b. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr.
    dalam kekuasaannya bukan karenakejahatan"perbuatan tersebut dilakukan dengan caracara sebagai berikut :a Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikanSecata tahun 1989 di Rindam IX Udayana dan dilantik dengan pangkatPrada, selanjutnya mengikuti kejuruan Susjurta Pom di Pusdik PomCimahi dan kemudian berdinas di Pusdik Pom Cimahi selanjutnya padatahun 2001 sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara iniTerdakwa masih berdinas di Pomdam V/Brawijaya dengan pangkatKopka NRP 635431
    Barang siapa adalah Yangdimaksud dengan barang siapa yaitu setiap orang warga negaraRI yang tunduk kepada UU dan Hukum Negara RI termasuk diriTerdakwa.Berdasarkan keterangan Terdakwa yang diperkuat dengan keteranganpara Saksi dibawah sumpah dan alat bukti lainnya yang diajukandipersidangan diperoleh faktafakta sebagai berikut :1 Bahwa benar Terdakwa dalam perkara ini adalah seoranganggota TNI AD yang diketahui bernama I Made Muditapangkat Kopka NRP 635431, Terdakwa merupakan subyekhukum selama dalam
Register : 03-07-2012 — Putus : 31-07-2012 — Upload : 19-02-2013
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 163-K/PM.III-12/AD/VII/2012
Tanggal 31 Juli 2012 — Made Mudita Kopka NRP 635431
357
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : I Made Mudita, Kopka NRP 635431 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penipuan 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana : Penjara selama 5 (lima) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
    Made Mudita Kopka NRP 635431
    Made Mudita.Pangkat / NRP : Kopka/ 635431.Jabatan : Ta Spm Satlak Hartib.Kesatuan : Denpom V/4 Pomdam V / Brawijaya.Tempat, tanggal lahir : Bali, 9 Mei 1967.Jenis kelamin > Lakilaki.Kewarganegaraan : IndonesiaAgama : Hindu.Tempat tinggal : Jl.
    Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI AD melalui pendidikanSecata tahun 1989 di Rindam IX Udayana dan dilantik dengan pangkatPrada, selanjutnya mengikuti kejuruan Susjurta Pom di Pusdik Pom Cimahidan kemudian berdinas di Pusdik Pom Cimahi selanjutnya pada tahun 2001sampai saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara ini Terdakwa masihberdinas di Pomdam V/Brawijaya dengan pangkat Kopka NRP 635431.b.
    Barang siapa adalah Yangdimaksud dengan barang siapa yaitu setiap orang warga negaraRI yang tunduk kepada UU dan Hukum Negara RI termasuk diriTerdakwa.Berdasarkan keterangan Terdakwa yang diperkuat dengan keteranganpara Saksi dibawah sumpah dan alat bukti lainnya yang diajukandipersidangan diperoleh faktafakta sebagai berikut :1 Bahwa benar Terdakwa dalam perkara ini adalah seorang WNIyang berprofesi sebagai anggota TNI AD yang diketahui bernamaI Made Mudita pangkat Kopka NRP 635431, Terdakwamerupakan
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: I Made Mudita, Kopka NRP 635431 telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penipuan 2.