Ditemukan 1 data
77 — 20
Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Waluyo, Serma NRP.635546, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Memakai tanah tanpa ijin yang berhak.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana kurungan selama 2 (dua) bulan dengan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.
Waluyo / Pelda / 635546 / Babinsa Koramil 0809 / 03 Mojoroto / Kodim 0809 / Kediri
IIl13/AD/V/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer lll13 Madiun yang bersidang di Blitar dalam memeriksa dan mengadili perkarapidana pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimana tercantum dibawah ini, dalamperkaraTerdakwa :Nama lengkap Waluyo.Pangkat/NRP Pelda/ 635546.Jabatan Babinsa Koramil 0809/03 Mojoroto.Kesatuan : Kodim 0809/Kediri.Tempat, tanggal lahir : Klaten, 19 September 1968.Jenis kelamin : Lakilaki.Kewarganegaraan : Indonesia.Agama : Islam.Tempat
:R/51/V/2017 tanggal 5 Mei 2017 tentang pelimpahan berkas perkara atas namaTerdakwaSerma Waluyo NRP.635546.Berkas Perkara dari Denpom V/2MojokertoNomor :BP02/A02/IV/2017 tanggal12 April2017.Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Danrem 082/CPYJ selaku Papera NomorKep/01/V/2017 tanggal 2 Mei 2017.Surat Dakwaan Oditur Militer Nomor :Sdak16K/OM.III13/AD/V/2017 tanggal 4 Mei2017.PenetapanPenunjukan Hakim Nomor : TAPKIM/14K/PM.IIl13/AD/V/2017 tanggal 9Mei 2017.Penetapan Hari Sidang Nomor : TAPSID/14K
AD melalui pendidikanSecata Milsuk pada tahun 1989 di Kediri Tabanan Denpasar Bali, setelah tamatdilantik dengan pangkat Prajurit Dua NRP. 635546.
Bahwa benar Terdakwa masuk menjadi anggota TNI AD melalui pendidikan SecataMilsuk pada tahun 1989 di Kediri Tabanan Denpasar Bali, setelah lulus dilantik denganpangkat Prajurit Dua NRP.635546.
Bahwa benar sesuai Surat Keputusan tentang Penyerahan Perkara dari DanremO82/CPYJ selaku Papera Nomor : Kep/01/V/2017 tanggal 2 Mei 2017, Terdakwasebagai seorang Prajurit TNI AD berpangkat Pelda Nrp. 635546 Babinsa Ramil 0809/03Kodim 0809 Korem 082/CPY J.3.