Ditemukan 1 data
MISNAJI
26 — 26
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi Ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia Kantor Imigrasi Tanjun Perak NomorC 6364131 dari Kantor Imigrasi Tanjung Perak, dari yang semula tertulisMisraji, lahir diSampang pada tanggal5 Januari 1993menjadiMisnaji lahir di Sampang tanggal 3 Juni 1991;
- Memerintahkan melalui Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Petugas Kantor Pelayanan
Imigrasi untuk dilakukan pembetulan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia Kantor Imigrasi Tanjun Perak NomorC 6364131 dari Kantor Imigrasi Tanjung Perak, dari yang semula tertulisMisraji, lahir diSampang pada tanggal5 Januari 1993menjadiMisnaji lahir di Sampang tanggal 3 Juni 1991;
- Menyatakan penetapan ini dipergunakan khusus untuk mengurus paspor di Kantor Imigrasi;
- Menetapkan biaya perkara dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar