Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-05-2018 — Putus : 14-08-2018 — Upload : 24-10-2018
Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 23-K/PMT-II/AD/V/2018
Tanggal 14 Agustus 2018 — Kartono, Mayor Cba
9828
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas Mayor Cba Kartono, SE NRP. 636605 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penyalahgunaan Kekuasaan2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan.
    Terdakwa tersebut di atas Mayor Cba Kartono, SENRP. 636605, terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah telah melakukan tindak pidana :Penyalahgunaan KekuasaanSebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 126 KUHPM.2. Oleh karenanya Oditur Militer memohon agarTerdakwa dijatuhi pidana :Pidana penjara selama 6 (enam) bulan3.
    Setelah beberapa kali mengikutipendidikan, kenaikan pangkat dan mutasi jabatan hinggasaat melakukan perbuatan yang menjadi perkara iniTerdakwa menjabat sebagai Kasiwas Bekangdam Ill/Slwdengan pangkat Mayor Cba NRP 636605.b. Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Dantepbek Ill4402 A/Cimahi sesuai dengan Sprin Kabekangdam Ill/Slwsejak tanggal 28 Nopember 2014 sampai dengan tanggal08 September 2016.
    Setelah beberapa kali mengikutipendidikan, kenaikan pangkat dan mutasi jabatan hinggaHalaman 8 dari 62 hal Put No 23K/PMTII/AD/V/2018saat melakukan perbuatan yang menjadi perkara iniTerdakwa menjabat sebagai Kasiwas Bekangdam Ill/Slwdengan pangkat Mayor Cba NRP 636605.b.