Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-09-2021 — Putus : 20-09-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 10-P/PM.I-01/AD/IX/2021
Tanggal 20 September 2021 — Oditur:
Darwin Butar Butar, S.H
Terdakwa:
Turiadi
9734
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Pelanggar tersebut di atas yaitu Turiadi, pangkat Serka NRP 637398, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dan tidak dilengkapi dengan STNK atau STCKB yang ditetapkan.

    PENGADILAN MILITER I01BANDA ACEH SURAT AMAR PUTUSANNomor 10P/PM IO01/AD/IX/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Militer O1 Banda Aceh yang bersidang di Banda Aceh dalammemeriksa dan mengadili perkara pelanggaran lalu lintas jalan telahmenjatuhnkan Putusan sebagaimana yang tercantum dibawah ini dalam perkaraPelanggar :Nama lengkap : Turladi.Pangkat, NRP : Serka, 637398.Jabatan : Ba Babinminvetcaddam IM.Kesatuan : Babinminvetcaddam IM.Tempat, tanggal lahir : Medan, 4 September
    Menyatakan Pelanggar tersebut di atas yaitu Turiadi, pangkat SerkaNRP 637398, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukanpelanggaran Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidakmemiliki SIM dan tidak dilengkapi dengan STNK atau STCKB yangditetapkan.Hal. 1 dari 2 Hal. Amar Putusan Nomor 10P/PM 1I01/AD/IX/20212. Memidana Pelanggar oleh karena itu dengan pidana Denda sejumlahRp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) Subsidair pidana kurunganpengganti selama 12 (duabelas) hari.2.