Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-01-2019 — Putus : 13-02-2019 — Upload : 24-06-2024
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 4-K/PM.II-08/AD/I/2019
Tanggal 13 Februari 2019 — Oditur:
Gagan Hertawan, SH. MH
Terdakwa:
Wawan
310
  • Penuntutan Oditur Militer atas diri Terdakwa:Wawan, pangkat Kopka NRP 638248, tidak dapat diterima.

    2. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

    3. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan Salinan Putusaninidan mengembalikan berkas perkara kepada Oditur Militer pada Oditurat Militer II-07 Jakartaguna dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan Tersangka.

Register : 29-05-2019 — Putus : 03-07-2019 — Upload : 24-06-2024
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 139-K/PM.II-08/AD/V/2019
Tanggal 3 Juli 2019 — Oditur:
Yanto
Terdakwa:
Wawan
340
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Wawan, Kopka NRP 638248 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:
Desersi dalam waktu damai .
2.
b. 1 (satu) lembar Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor R/35/III/2018 tanggal 21 Maret 2018 a.n Tersangka Wawan, Kopka, NRP 638248 Ta Provost Siurdal Gupusbekang-1 Ditbekangad.
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.