Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-02-2020 — Putus : 12-02-2020 — Upload : 08-05-2020
Putusan PN PRAYA Nomor 82/Pdt.P/2020/PN Pya
Tanggal 12 Februari 2020 — Pemohon:
LALU DARWILE
1410
  • AM 639365 atas nama NURUN, dengan tempat/tanggal lahir : Prek, tanggal 13 April 1974, di rubah/diperbaiki manjadi atas nama : LALU DARWILE tempat tanggal lahir Prek, 31 Desember 1979;
  • Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp.206.000,- (dua ratus enam ribu rupiah);
  • AM 639365; Bahwa untuk dapat menggunakan nama: LALU DARWILE, tempat lahir diPrek, tanggal 31 Desember 1979, oleh Kantor Imigrasi Mataram harus denganpenetapan Pengadilan Negeri setempat; Bahwa maksud dan tujuan Pemohon memperbaiki identitas, tempat/tanggallahir hanya untuk memenuhi kebutuhan sebagai Warga Negara Indonesiayang baik dengan harapan dalam pengurusan dokumen (Passport) tidakterjadi ketimpangan identitas;Berdasarkan alasanalasan tersebut diatas Pemohon memohon kepadaKetua Pengadilan Negeri
    Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Mataram untuk merubah Passport No.AM 639365 atas nama NURUN dengan tempat/tanggal lahir : Prek, 13 April1974, dirubah/diperbaiki menjadi atas nama: LALU DARWILE, tempat lahir diPrek, tanggal 31 Desember 1979 ;4.
    Fotocopy Paspor Nomor : AM 639365, atas nama NURUN, lahir di Prek,tanggal 23 Maret 2009, yang selanjutnya diberi tanda bukti P4;Menimbang, bahwa surat bukti yang bertanda P1 s/d P4 tersebut diatas,setelah diteliti dan dicocokkan ternyata sesuai dengan aslinya serta semuanyatelah dibubuhi materai yang cukup oleh karena itu suratsurat tersebut dapatditerima sebagai bukti surat di persidangan dalam perkara permohonan ini;Menimbang, bahwa di persidangan disamping bukti surat tersebut,Pemohon juga mengajukan
    LALU MUKSIN dan ibu SITI PATIMAH, adalah bukti adanyakelahiran atas nama Pemohon;Menimbang, bahwa bukti surat bertanda P4, berupa Fotocopy Paspor,Nomor : AM 639365, atas nama NURUN, lahir di Prek, tanggal 13 April 1974, yangdikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Mataram, tanggal 23 Maret 2009, dimana dicatatbahwa Pemohon lahir di Prek tanggal 13 April 1974 dimana dalam PasporPemohon terdapat kesalahan nama, tempat lahir, tanggal, bulan dan tahun lahirPemohon, yang dicatat bernama NURUN, lahir di Prek,