Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-09-2019 — Putus : 18-09-2019 — Upload : 30-09-2019
Putusan DILMIL I 07 BALIKPAPAN Nomor 10-P/PM.I-07/AD/IX/2019
Tanggal 18 September 2019 — Oditur:
HDM Tampubolon, S.H.,M.H.
Terdakwa:
Sujiran
3318
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu Sujiran Pelda NRP 639421, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Tidak dilengkapi dengan STNK.

    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu Sujiran Pelda NRP 639421, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Tidak dilengkapi dengan STNkK.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 100.000,(seratus ribu rupiah) Subsidair pidana kurungan pengganti selama 7 (tujuh) hari.3 pepannen biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 15.000,00 (lima belasrupiah).A.