Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-04-2019 — Putus : 10-05-2019 — Upload : 08-06-2020
Putusan PN Cikarang Nomor 154/Pdt.P/2019/PN Ckr
Tanggal 10 Mei 2019 — Pemohon:
WATIROH
3010
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon yang ada dalam Paspor Republik Indonesia Nomor: S 647735 yang semula atas nama Revina Melda menjadi WATIROH, lahir di Purbalingga pada tanggal 17 Desember 1973 ;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan tentang penetapan
    S 647735 atas nama Revina Meldauntuk diperbaiki menjadi atas nama Pemohon yaitu Watiroh;Adapun alasan / dalildalil Pemohon untuk perubahan / perbaikan namaPemohon yang tercantum dalam Paspor Pemohon dengan mengemukakan halhalsebagai berikut :1. Bahwa Pemohon lahir dengan nama WATIROH, lahir di Purbalingga padatanggal 17 Desember 1973 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor :3216LT220320190076, tertanggal 22 Maret 2019 yang lahir dari ibu yangbernama Rasmi ;2.
    Bahwa pada tahun 2008, Pemohon telah mengajukan PermohonanPenerbitan Paspor ke Kantor Imigrasi Tanjung Priok untuk bekerja ke Taipeidengan menggunakan jasa agen, akan tetapi Paspor Pemohon terbit atasnama Revina Melda, lahir di Bekasi pada tanggal 09 September 1970,Halaman 1 dari 10 halaman penetapan No. 154/Pdt.P/2019/PN.Ckrdengan Paspor Nomor: S 647735 yang dikeluarkan oleh Kantor ImigrasiTanjung Priok pada tanggal 02 Desember 2008 ;.
    Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon yangada dalam Paspor Republik Indonesia Nomor: S 647735 yang semula atasnama Revina Melda menjadi WATIROH, lahir di Purbalingga pada tanggal 17Desember 1973 ;. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan tentangpenetapan perbaikan nama Pemohon pada paspor tersebut ke KantorImigrasi terkait agar dicatatkan dalam Register Perubahan Paspor yangdisediakan untuk itu, dan ;.
    tersebut ; Dan oleh karena untuk dapatdilakukannya perbaikan / perubahan pada paspor Nomor S 647735 tersebut dapatdilaksanakan setelah adanya penetapan dari Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan buktibukti surat yang diajukan didepanpersidangan, maka diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut : Bahwa Pemohon adalah pemegang' Kartu.
    Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon yang adadalam Paspor Republik Indonesia Nomor: S 647735 yang semula atas namaRevina Melda menjadi WATIROH, lahir di Purbalingga pada tanggal 17Desember 1973 ;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan tentang penetapanperbaikan nama Pemohon pada paspor tersebut ke Kantor Imigrasi terkaitagar dicatatkan dalam Register Perubahan Paspor yang disediakan untuk itu ;4.