Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 07-08-2015 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 871 K/Pdt/2015
Tanggal 7 Agustus 2015 — Ir. Hj. LIESTIATY FACHRUDDIN, M.Agr VS VIVIN/VIVIAN ALWAN, DK
7448 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Cek nomor CEJ 650984 tanggal 27 Juli 2010 Rp35.000.000,00 (tigapuluh lima juta rupiah), Dengan jumlah uang secara keseluruhan sebesarRp305.000.000, (tiga ratus lima juta rupiah);10.
    Nomor CEJ 650984 tanggal 27 Juli 2010 Rp35.000.000,00 (tiga puluh limajuta rupiah);Dengan jumlah secara keseluruhan sebesar Rp305.000.000,00 (tiga ratus limajuta rupiah), yang di loloskan/disetujui pencairannya oleh Tergugat II, sampaiadanya Putusan a qua telah berkekuatan hukum tetap;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Para Tergugat mengajukaneksepsi dan gugatan rekonvensi yang pada pokoknya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:1.
    Cek nomor CEJ 650984 tanggal 27 Juli 2010 Rp35.000.000,00 (tigapuluh lima juta rupiah); dengan jumlah secara keseluruhan sebesarRp305.000.000,00 (tiga ratus lima juta rupiah); Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang milik Penggugat yangtelah ditariknya/dicairkannya dengan menggunakan Cek milik Penggugatsebanyak 5 (lima) kali yang jumlah totalnya adalah sebesarRp305.000.000,00 (tiga ratus lima juta rupiah) kepada Penggugat; Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp676.000,00(enam ratus
    Nomor 871 K/Padt/2015dengan sebenarbenarnya dan secara sah mengaku berhutang kepada PihakPertama sejumlah uang yang ditariknya menurut rekening korannya, berartipihak kedua baru berhutang kepada pihak pertama sejumlah uang yangditariknya; Berdasarkan bukti P.1, dimana Tergugat telah terpidana karena terbuktitelah mencairkan lima (5) lembar cek (Cek nomor CEJ 650980, Cek nomorCEJ 650981, Cek nomor CEJ 650982, Cek nomor CEJ 650983 dan Ceknomor CEJ 650984) dengan total uang sebesar Rp305.000.000,00
    Cek nomor CEJ 650984 tanggal 27 Juli 2010 Rp35.000.000,00 (tigapuluh lima juta rupiah); dengan jumlah secara keseluruhan sebesarRp305.000.000,00(tiga ratus lima juta rupiah); Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang milik Penggugatyang telah ditariknya/dicairkannya dengan menggunakan Cek milikPenggugat sebanyak 5 (lima) kali yang jumlah totalnya adalah sebesarRp305.000.000,00 (tiga ratus lima juta rupiah) kepada Penggugat; Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp676.000,00(enam ratus
Putus : 14-05-2013 — Upload : 02-01-2015
Putusan PN MAKASSAR Nomor 177/Pdt.G/2012/PN.Mks
Tanggal 14 Mei 2013 —
200
  • Cek nomor CEJ 650984 tanggal 27 Juli 2010 Rp.35.000.000.-(tiga puluh lima juta rupiah); dengan jumlah secara keseluruhan sebesar Rp.305.000.000.