Ditemukan 1 data
Yulius Siki
Tergugat:
UD.ABADI MOTOR
77 — 2
>
- Menolak Eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 14 Mei 2018;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan penggantian hak kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
Uang pesangon
(9 x Rp. 2. 654.894
;) x 2 = Rp. 47. 788.092,-
Uang penghargaan masa kerja
( 5 x Rp. 2. 654.894)