Ditemukan 3 data
ANWAR KETAREN, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD EDY RYANTO Als. MORA
10 — 1
Subsidair;
- Membebaskan Terdakwa Muhammad Edy Ryanto alias Mora dari dakwaan Primair dan Subsidair;
- Memulihakan kedudukan, harkat serta martabat Terdakwa tersebut dalam keadaan semula;
- Memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) buah goni yang didalamnya terdapat 70 (tujuh puluh) bungkus narkotika jenis daun ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat dengan berat keseluruhan seberat 66.285
ANWAR KETAREN, SH
Terdakwa:
IRWANSYAH Als. IR
10 — 1
satu) kilo gram sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IRWANSYAH alias IR oleh karena itu dengan pidana penjara Seumur Hidup;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) buah goni yang didalamnya terdapat 70 (tujuh puluh) bungkus narkotika jenis daun ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat dengan berat keseluruhan seberat 66.285
EDY SUSIANTO, SH, MH
Terdakwa:
BANGSAWAN UTOMO Bin SALMAN
105 — 26
oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: Berawal Terdakwa membeli benih bening Lobster pada hari Kamistanggal 10 Juni 2021 sebanyak 30.000 ekor dalam keadaan hidup, kemudianpada hari Jumat tanggal 11 Juni 2021 terdakwa juga membeli benih beningLobster sebanyak 36.937 ekor dalam keadaan hidup dari para nelayan diwilayah Krui Kabupaten Pesisir Barat Propinsi Lampung dengan total jumlah66.937 (enam puluh enam ribu Sembilan ratus tiga puluh tujuh) ekor, yangterdiri dari Lobster jenis pasir sebanyak 66.285