Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-04-2021 — Putus : 28-04-2021 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 6/Pdt.P-Kons/2021/PN Tjs
Tanggal 28 April 2021 — KANTOR DINAS PERHUBUNGAN PROV. KALIMANTAN UTARA VC ACHMAD BASRI
6640
  • Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sejumlah Rp. 665.0000 (enam ratus enam puluh lima ribu rupiah);
    Maka cukup alasan untuk melakukan penyimpanan pembayaran uanggant kerugian tersebut ke rekening kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Selor, olehkarena itu permohonan Pemohon untuk menitipkan uang ganti kerugian dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa karena permohonan Pemohon dikabulkan, maka Pemohondibebani untuk membayar biaya permohonan ini hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp.665.0000 (enam ratus enam puluhlima ribu rupiah).Memperhatikan ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf d, angka 2 Peraturan MahkamahAgung
    Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sejumlah Rp. 665.0000 (enamratus enam puluh lima ribu rupiah);Demikian ditetaobkan pada han Rabu tanggal 28 April 2021 oleh kami ABDULLATIP,SH.MH., Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor, penetapan tersebut pada han itu jugadiucapkan dalam persidangan terouka untuk umum oleh Ketua Pengadilan Negen TanjungSelor, dengan dibantu oleh RANDY MOCHAMMAD AVIF,SH Panitera Pengganti padaPengadilan Negeri Tanjung Selor dengan dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Termohon
    Redaksi : Rp. 20.000Jumlah Rp. 665.0000 (Enam Ratus Enam Puluh Lima RibuRupiah)Penetapan Nomor 6/Padt. PKons/2021/PN Tjs Hal. 7
Register : 12-04-2021 — Putus : 29-04-2021 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 3/Pdt.P-Kons/2021/PN Tjs
Tanggal 29 April 2021 — KANTOR DINAS PERHUBUNGAN PROV. KALIMANTAN UTARA VS GITA RIYANTI
4425
  • Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sejumlah Rp. 665.0000 (Enam Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah)
    Maka cukup alasan untuk melakukan penyimpanan pembayaran uanggant kerugian tersebut ke rekening kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Selor, olehkarena karena itu permohonan Pemohon untuk menitipkan uang gant kerugian dapatdikabulkan;Menimbang, bahwa karena permohonan Pemohon dikabulkan, maka Pemohondibebani untuk membayar biaya permohonan ini hingga kini diperhitungkan sejumlahRp. 665.0000 (Enam Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah).Memperhatikan ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf d, angka 2 Peraturan
    Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sejumlah Rp. 665.0000 (EnamRatus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah)Demikian ditetaobkan pada han Kamis tanggal 29 April 2021 oleh kami ABDULLATIP,SH.MH., Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor, penetapan tersebut pada hari itu jugadiucapkan dalam persidangan terouka untuk umum oleh Ketua Pengadilan Negern TanjungSelor, dengan dibantu oleh FERY GABE MARGANDATUA PANJAITAN, SH.
    Redaksi : Rp. 20.000Jumlah Rp. 665.0000 (Enam Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah)Penetapan Nomor 3/Padt.PKons/2021/PN Tjs Hal. 8
Register : 21-03-2022 — Putus : 19-04-2022 — Upload : 20-04-2022
Putusan PA BIMA Nomor 577/Pdt.G/2022/PA.Bm
Tanggal 19 April 2022 — Penggugat melawan Tergugat
108
  • Jaharudin);
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.665.0000,- (enamratus enam puluh lima rupiah);
Register : 13-04-2021 — Putus : 28-04-2021 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 7/Pdt.P-Kons/2021/PN Tjs
Tanggal 28 April 2021 — KANTOR DINAS PERHUBUNGAN PROV KALIMANTAN UTARA VS ACHMAD BASRI
450
  • Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sejumlah Rp. 665.0000 (enam ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Register : 29-04-2021 — Putus : 09-12-2021 — Upload : 09-12-2021
Putusan PA SURAKARTA Nomor 434/Pdt.G/2021/PA.Ska
Tanggal 9 Desember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
375
  • setengah bagian harta bersama tersebut kepada Penggugat rekonvensi, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura atau innatura, maka harta bersama tersebut dijual lelang di muka umum dan hasilnya dibagi dua;
  • Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi /Tergugat rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
  • Dalan Konvensi dan Rekovensi :

    • Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 665.0000