Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-08-2015 — Putus : 14-09-2015 — Upload : 06-10-2015
Putusan PN JEMBER Nomor 518/Pid.B/2015/PN Jmr
Tanggal 14 September 2015 — YOVI YANUAR RISKI
663
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit HP Merk Nokia 107 type RM 961, warna hitam putih, IMEI 359605/05/673286/3, dikembalikan kepada yang berhak yaitu saqksi SUTRISNO;6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah) ;
    SUTRISNO menderita kerugian materiil sebesar Rp.5.100.000, (lima juta seratus ribu rupiah).Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 368 ayatMenimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telahmengerti dan terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atasdakwaan Penuntut Umum tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum di persidangan mengajukanbarang bukti berupa: 1 (satu) unit HP Merk Nokia 107 type RM 961, warna hitam putih, IMEI359605/05/673286
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) unit HP Merk Nokia 107 type RM 961,warna hitam putih, IMEI 359605/05/673286/3, dikembalikan kepada yang berhakyaitu saqksi SUTRISNO;4.
    memperhatikan pasal 22 ayat (4) KUHP ,terdakwa telah menjalani masa penahanan dirumah tahanan negara, maka masapenahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut haruslah dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 21 KUHAP serta untukmemperlancar proses selanjutnya, maka perlu memerintahkan terdakwa tetap beradadalam tahanan;Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa: 1 (satu) unit HP Merk Nokia 107 type RM 961, warna hitam putih, IMEI359605/05/673286
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) unit HP Merk Nokia 107 type RM 961,warna hitam putih, IMEI 359605/05/673286/3, dikembalikan kepada yang berhakyaitu saqksi SUTRISNO;6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000, (Dua riburupiah) ;Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri Jember, pada hari Senin tanggal 14 September 2015, oleh kami NURKHOLIS, SH.,MH selaku Ketua Majelis Hakim, MADE YULIADA, SH.