Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-11-2021 — Putus : 18-01-2022 — Upload : 18-01-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 31/Pdt.G.S/2021/PN Jkt.Utr
Tanggal 18 Januari 2022 — Penggugat:
PT.BANK MEGA.Tbk
Tergugat:
Resianto
3118
  • kartu credit sebesar Rp.86.551. 863,- ( delapan puluh enam juta lima ratus lima puluh satu ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah );
  • Menghukum dan memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan pembayaran hutang sebesar Rp. 86.551. 863 (delapan puluh enam juta lima ratus lima puluh satu ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah ) secra tunai seketika kepada penggugat pada rekening kartu kredit tersebut
  • Menghukum tergugat untuk membayar beaya perkara sejumlah Rp.675.250
Register : 10-11-2021 — Putus : 13-01-2022 — Upload : 20-01-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 676/Pdt.G/2021/PN Jkt.Utr
Tanggal 13 Januari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
150
  • kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Utara dan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bekasi untuk didaftarkan dalam register yang disediakan untuk itu;
  • Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian ke Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 675.250