Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 22-03-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 983 K/PID.SUS/2010
Jaksa Penuntut Umum pada Kejari; Drs. M. Bakhtiar bin H. Bado
4843 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 983 K/Pid.Sus/2010 10.Biaya pemeliharaan danRp. 679.250, Rp. 200.000. Rp. 479.250,perbaikan computer Jumlah Rp.11.431.750, Rp. 3.595.000, Rp.7.836.750, Bahwa dengan demikian dari dana BOS tahun 2006 terdapat kegiatan yangtidak sesuai dengan kenyataannya (fiktif) dan pembayaran yang tidak sesuaidengan jumlah sebesar Rp. 7.836.750,. Bahwa selanjutnya pada Tahun Anggaran 2007 Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng cq.
    Biayapemeliharaan dan Rp. 679.250, Rp. 200.000, Rp. 479.250,perbaikan computer Jumlah Rp.11.431.750, Rp.3.595.000, Rp.7.836.750, Bahwa selanjutnya pada Tahun Anggaran 2007 Pemerintah Daerah Kabu paten Bantaeng cq. Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Bantaengmenerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasionaldan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agarna untuk siswa SMPsebesar Rp. 354.000,/siswa/tahun.
    Kemerdekaan RI Rp. 700.000,kwitansi pembayaran tertanggal 22 Agustus 2006 ; Biaya perbaikan 5 buah pintu kelas Rp. 976.250, kwitansi pembayaran tertanggal 4 September 2006 ; Biaya perbaikan 5 buah pintu kelas Rp. 976.250, kwitansi pembayaran tertanggal 5 Desember 2006 ; Pemeliharaan Komputer Rp. 650.000, kuitansi pembayaran tertanggal 30Desember 2006 ; Pembayaran Ongkos Kerja Pembuatan Pagar Rp. 800.000,, kwitansi pembayaran tertanggal 30 Desember 2006 ; Biaya pemeliharaan dan perbaikan komputer Rp. 679.250
    Biayapemeliharaan dan Rp. 679.250, Rp. 200.000, Rp. 479.250,perbaikan computer Jumlah Rp.11.431.750, Rp.3.595.000, Rp.7.836.750, Bahwa dengan demikian dari dana BOS tahun 2006 terdapat kegiatan yangtidak sesuai dengan kenyataannya (fiktif) dan pembayaran yang tidak sesuaidengan jumlah sebesar Rp: 7.836.750, . Bahwa selanjutnya pada Tahun Anggaran 2007 Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng cq.
Putus : 16-08-2011 — Upload : 26-08-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2297 K/PID.SUS/2010
Tanggal 16 Agustus 2011 — AGUS DWI SUKO, SE Bin H. MUKTAR;
279 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Rp. 474.300,11 JARMAN Rp. 536.000,12 MARNI Rp. 213.400,13 MADIRUN Rp. 630.000,14 TAKAN Rp. 443.800,15 Komisi Rp. 1.557.995,JUMLAH Rp. 5.689.305,Pada panen bulan April tahun 2005, SLAMET menerima uang hasil panen tanahkas desa Kedungjambe dari :1 JASMANI Rp. 713.000,DARNO Rp. 709.650,SANUSI Rp. 831.400,ATMAJI Rp. 550.000,SALAMUN Rp. 787.500,an BF WwW WNPARSIDI Rp. 644.500,SUPARLAN Rp. 546.500,KHOIRON Rp. 679.250,SALIM Rp. 598.800,10 GEMUH Rp. 698.000,11 KADI Rp. 376.000,12 SAMBUDI Rp. 781.000,13 JARMAN
    580.500,6 ATMAJI Rp. 445.000,7 JASMANI Rp. 179.400,8 JURI Rp. 518.400,9 YASMUNI Rp. 785.000,10 KARSIBIN Rp. 474.300,11 JARMAN Rp. 536.000,12 MARNI Rp. 213.400,13 MADIRUN Rp. 630.000,14 TAKAN Rp. 443.800,15 KomisiRp. 1.557.995,JUMLAH Rp. 5.689.305,Pada panen bulan April tahun 2005, SLAMET menerima uang hasil panen tanahkas desa Kedungjambe dari :1 JASMANI ~ Rp. 713.000,DARNO Rp. 709.650,SANUSI Rp. 831.400,ATMAJI Rp. 550.000,SALAMUN Rp. 787.500,PARSIDI Rp. 644.500,SUPARLAN Rp. 546.500,KHOIRON'~ Rp. 679.250