Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-08-2023 — Putus : 19-10-2023 — Upload : 20-10-2023
Putusan PN KALIANDA Nomor 233/Pid.B/2023/PN Kla
Tanggal 19 Oktober 2023 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD ICHSAN SYAHPUTRA, S.H.
Terdakwa:
JUMANI Bin SUJONO
790
  • sebagaimana dakwaan ketiga Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna Hitam Nopol B 6544 PRI Noka : MH33C1005BK679644 Nosin : 3C1-680770
      ;
    • 1 (satu) buah Helm merk GM warna Hitam;
    • 1 (satu) buah Tas Gendong warna Hitam merk Polo Army;
    • 1 (satu) buah Handphone Android merk Oppo A16 warna Silver;
    • 1 (satu) buah BPKB Yamaha VIXION warna hita, tahun 2011 Nopol B 6544 PRI Noka : MH33C1005BK679644 Nosin : 3C1-680770 atas nama PT.
      HOBI OKTA PRIMA;
    • 1 (satu) buah STNK Yamaha Vixion warna Hitam Nopol B 6544 PRI Noka : MH33C1005BK679644 Nosin : 3C1-680770 atas nama PT. HOBI OKTA PRIMA.

    dikembalikan kepada Terdakwa

    1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (limaribu rupiah);