Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-10-2023 — Putus : 30-10-2023 — Upload : 30-10-2023
Putusan PN BANGKALAN Nomor 184/Pdt.P/2023/PN Bkl
Tanggal 30 Oktober 2023 — Pemohon:
NURUL INDAH WATI
540
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan Paspor Republik Indonesia Nomor AS 681854 dari Kantor Imigrasi Tajung Perak, atas nama NURUL INDAH WATI, lahir di Mojokerto, pada tanggal 23 Desember 1991, tidak berlaku;
    3. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor AS 681854 dari Kantor Imigrasi Tajung Perak, dari yang
    semula identitas Pemohon tertulis NURUL INDAH WATI, lahir di Mojokerto pada tanggal 23 Desember 1991, dibetulkan menjadi NURUL INDAH WATI, lahir di Mojokerto pada tanggal 23 Desember 1994;
  • Memerintahkan melalui Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Petugas Kantor Pelayanan Imigrasi untuk dilakukan pembetulan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor AS 681854 dari Kantor Imigrasi Tanjung Perak, dari yang semula identitas Pemohon tertulis NURUL INDAH