Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-10-2019 — Putus : 20-01-2020 — Upload : 08-12-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 712/Pdt.G/2019/PN Mdn
Tanggal 20 Januari 2020 — Penggugat melawan Tergugat
19249
  • sehingga nilai tagihan terhadap Pinjaman Fasilitas Modal Kerja adalah :
  • Hutang pokok Rp. 1.150.000.000,-

    Hutang Bunga : 17 tahun x 12 bulan x 0,5% = 1.02% x Rp. 1.150.000.000,- = Rp. 1.173.000.000,-

    Sehingga total tagihan untuk Pinjaman Fasilitas Modal KerjaRp. 1.150.000.000,- + Rp. 1.173.000.000,- = Rp. 2.323.000.000,-

    1. Sedangkan perhitungan untuk pinjaman Kredit Aseptasi adalah :

    Hutang pokokRp. 77.958.141,-

    Hutang BungaRp.9. 683.257