Ditemukan 1 data
32 — 7
.; DALAM POKOK PERKARA - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat di terima ; - Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang hingga kini sbesar Rp. 691.930, (enamratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah) ;
;DALAM POKOK PERKARA Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat di terima ; Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang hingga kini sbesar Rp.691.930, (enamratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah) ;Demikianlah di putuskan dalam rapat musyawarah Meielis Hakim Pengadilan NegeriSurabaya pada Hari : KAMIS, Tanggal : 03 Juli 2014 yang terdiri dari : FATCHURROHMVANSH.Selaku Ketua Mejels , dan DR. MADE SUKADANA, SHH, dan MARATUA RANBE, SH.